Diduga Lakukan Pertemuan Tertutup Bersama Calon Wabup, Dua Kepala SKPD Dilaporkan ke Bawaslu Konut

  • Share
Serahterima tanda bukti pelaporan

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Penyerahan tanda terima pelaporan

SUARASULTRA.COM | KONUT – Uksal Tepamba secara resmi melaporkan Calon Wakil Bupati Konawe Utara Iskandar Mekuo ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (28/9/2020).

Dalam laporan tersebut, Iskandar Mekuo tidak sendirian. Terdapat empat pejabat eselon II dan III lingkup Pemda Konawe Utara. Terlapor diduga melakukan pertemuan terselubung di tempat tertutup

Keempat Aparatur Sipil Negara (ASN) atau lebih dikenal sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut, yakni Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan (Perindag) Konut, Arifin. T bersama Sekretarisnya Mustaman. Kemudian Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Konut, H. Kohar beserta staf ahli Samir.

Pertemuan secara tertutup tersebut diduga dalam rangka menggalang dukungan untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara periode 2021 – 2026, Raup – Iskandar Mekuo.

Menurut Uksal, Calon Wakil Bupati Konut, Iskandar Mekuo bersama H. Kohar (Kadis Kominfo) mendatangi kantor Dinas Perindustrian Perdagangan Konawe Utara pada hari Senin 28 September 2020 sekira pukul 13.00 Wita.

“Pertemuan itu dilaksanakan di ruangan sekretaris dinas, Mustaman yang diikuti bersama Iskandar Mekuo, H. Kohar dan staf ahli, Samir,” ungkap warga Kelurahan Wanggudu Kecamatan Asera itu.

Namun lanjut dia, pertemuan tersebut bubar karena Pjs Bupati Konut Yusuf Mundu menyambangi kantor Dinas Perinduatrian dan Perdagangan (tempat pertemuan-red).

“Semua berhamburan, saat Pjs Bupati Konut, Yusuf Mundu masuk ke dalam ruangan,” ujarnya.

Padahal menurut Uksal, sesuai peraturan perundang – undangan, ASN dilarang ikutvberpolitik praktis. Dalam perhelatan pesta demokrasi lima tahunan ( Pilkada, Pilcaleg, Pilpres) setiap ASN wajib menjaga netralitasnya sebagai abdi negara.

“Tentunya kami sebagai masyarakat sangat jelas mengetahui bahwa ASN di lingkungan Pemkab Konut selalu diingatkan untuk mengedepankan netralitasnya di Pilkada 2020,” katanya.

Baca Juga:  Sidak Ke Rutan Unaaha, Begini Tanggapan Ombudsman Sultra

Usai menerima laporan resmi, Staf Hukum Penindakan Pelanggaran (HPP) Badan Pengawasan Pemilihan Umum, Isbar mengatakan, pihaknya menunggu arahan ketua Bawaslu Konut. Atas laporan tersebut, Ikbar menyebut bakal memanggil serta memproses dugaan keterlibatan PNS yang ikut serta dalam pertemuan terselubung dengan salah satu calon Wakil Bupati Konut.

“Pesan kami sekali lagi jaga netralitas. Harapan kami ASN harus profesional dalam melayani publik, profesional dalam melakukan penegakan aturan. Peringatan ini sebagai antisipasi serta sosialisasi apa yang tidak boleh ASN lakukan dalam tahapan pilkada ini,”pungkas Isbar.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media ini belum mendapat konfirmasi dari para terlapor.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share