



SUARASULTRA.COM | KONAWE – Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Konawe akhirnya menolak turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja terkait rencana pengesahan Undang-Undang (UU) Omnibus Law oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.
SBSI sendiri merupakan wadah para buruh di Konawe yang bekerja di berbagai sektor. SBSI diketahui sering melakukan aksi unjuk rasa dalam beberapa momen terkait isu hak-hak buruh di Konawe.
Ketua SBSI Konawe, Muh. Leris Saranani mengatakan, SBSI tidak akan melakukan kegiatan apapun yang bersifat menolak rencana pengesahan UU Omnibus Law dengan berbagai pertimbangan.
Kata Leris, stabilitas daerah di tengah kondisi pandemi yang rentan menjadi alasan utama aksi unjuk rasa enggan dilakukan. Ia berpendapat, stabilitas daerah saat ini sama pentingnya dengan perjuangan menuntut hak-hak buruh di Konawe.
“Kami menghormati keputusan pemerintah dalam hal ini masalah UU Omnibus Law. Menjaga stabilitas daerah yang saat ini dalam kondisi rentan akibat pandemi Covid-19 juga sangat penting,” ucap Leris, Selasa (6/10/2020).
Ia khawatir jika unjuk rasa dilakukan maka daerah akan terkena dampaknya, semisal mogok kerja yang berpotensi memunculkan masalah perekonomian yang buruk. Sebab dengan mogok, aktivitas karyawan lainnya akan terdampak pula.
“Belum lagi masalah ketertiban akibat unjuk rasa yang bisa menghalangi aktivitas ekonomi masyarakat yang terdampak aksi unjuk rasa dan mogok kerja, ini semua menjadi pertimbangan kami,” ujar Leris.
Selain faktor stabilitas, pendemi Covid-19 yang masih terjadi juga jadi alasan lain. Kata dia, pihaknya menghormati upaya pemerintah dan aparat kepolisian khususnya Polres Konawe dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Konawe.
“Kita apresiasi kinerja aparat dalam menangani Covid-19 ini. Kami juga tidak ingin aktivitas kami dalam berunjukrasa menjadi masalah baru dan menjadi sebab penyebaran Covid-19. Kami juga inginkan daerah kita baik-baik saja,”pungkas Leris.
Laporan: Sukardi Muhtar





