



SUARASULTRA.COM | KONAWE – Terkait rencana pengesahan Undang-undang Omnibus Law oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Konawe menyatakan sikap unjuk lebih mempertimbangan stabilitas daerah.
Keputusan ini mengisyaratkan, SBSI Konawe tidak akan melakukan kegiatan apapun saat pengesahan UU Omnibus Law termaksud menggelar aksi unjuk rasa atau aksi mogok kerja demi menjaga stabilitas daerah.
Ketua SBSI Konawe, Muh. Leris Saranani mengatakan, rencana penolakan tidak akan dilakukan pihaknya mengingat kondisi stabilitas Konawe saat ini dalam keadaan rentan akibat pandemi Covid-19 yang belum berakhir.
Perekonomian yang belum membaik diakui Leris jadi pertimbangan utama. Ia khawatir jika pihaknya melakukan gerakan semisal unjuk rasa menolak pengesahan ataupun aksi mogok kerja malah akan memperburuk keadaan daerah dan masyarakat.
“Sebab dengan mogok, aktivitas karyawan lainnya akan terdampak pula. Belum lagi masalah keamanan dan ketertiban masyarakat akibat unjuk rasa yang bisa menghalangi aktivitas ekonomi masyarakat yang terdampak aksi unjuk rasa. Ini semua menjadi pertimbangan kami,” ujar Leris, Jumat (2/10/2020).
Ia pun mengaku, pihaknya tidak ingin gerakan mereka malah memberikan dampak baruk bagi kondisi ekonomi masyarakat maupun daerah. Untuk itu, membatalkan gerakan penolakan pengesahan UU Omnibus Law menjadi pilihan SBSI.
Selain faktor stabilitas, Leris juga menyebut tidak mau menjadi penyumbang penularan Covid-19. Kata dia, dengan menggelar aksi unjuk rasa, tentu protokol kesehatan dilanggar. Sementara lanjut dia, saat ini pemerintah dan aparat kepolisian khususnya Polres Konawe berjuang keras memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Konawe.
“Kita apresiasi kinerja aparat dalam menangani Covid-19 ini. Kami juga tidak ingin aktivitas kami dalam berunjukrasa menjadi masalah baru dan menjadi sebab penyebaran Covid-19,” pungkas Leris.
Laporan: Sukardi Muhtar





