



SUARASULTRA.COM | KONUT – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polisi Resor (Polres) Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil membekuk residivis kasus pencuarian sepeda motor.
Kapolres Konut melalui Kasat Reskrim Polres Konut Iptu Rachmat Zam Zam menjelaskan bahwa pelaku AR (34) adalah residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan pencurian elektronik (curnik) yang telah meresahkan masyarakat Konut selama ini.
“Dari hasil pemeriksaan , pelaku AR mengaku sebelumnya telah melakukan perampokan di Konawe Utara dan selain itu, aksi pelaku terjadi di beberapa tempat seperti Kota Kendari, Konawe dan Konsel,” ungkap Rachmat Zam Zam kepada awak media, Selasa (18/01/2021).

Menurut mantan Kasat Reskrim Polres Konawe ini, pelaku merupakan residivis asal Konawe Kepulauan (Konkep) yang beroperasi di Wilayah Konawe Utara. Lanjut dia, pelaku sudah tiga kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.
“Saat ini kita telah mengamankan barang bukti berupa handphone sebanyak 14 buah dan 1 unit motor. Keseluruhan berasal dari 16 Tempat Kejadian Perkara (TKP),” tuturnya.
Atas perbuatannya, kini pelaku (AR) telah diamankan di Mapolres Konawe Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku diduga melanggar pasal 363 ayat 1, 3 dan 4 KUH-Pidana tentang perampokan dan pemberatan dengan ancaman kurungan minimal tujuh tahun penjara,” pungkas mantan Kapolsek KP3 Kendari ini.
Laporan: Aras Moita





