


SUARASULTRA.COM | KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menggelar sidang paripurna, Senin 27 Desember 2021 bertempat di ruang rapat gedung H. Abdul Samad.
Sidang Paripurna Dewan ini dipimpin oleh Ketua DPRD H. Ardin dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Ferdinand Sapan serta sejumlah pejabat eselon dua dan tiga lingkup Pemda Konawe.
Adapun agenda rapat paripurna yaitu Penandatanganan Nota Kesepahaman dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Dua Raperda itu merupakan perubahan atas Perda Nomor 32 tahun 2015 tentang pembentukan Kecamatan Tongauna Utara dan Perda Nomor 1 tahun 2018 tentang Pembentukan Kecamatan Anggotoa.

Melalui pandangan akhir Fraksi, empat Fraksi DPRD Konawe menyetujui Penandatangan Nota Kesepahaman Bersama atas dua Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Konawe.
Keempat Fraksi tersebut yakni Fraksi Gerindra – Perindo, Fraksi PDIP, Fraksi Konawe Gemilang, dan Fraksi Demokrat. Sementara Fraksi PBB tidak hadir dalam paripurna tersebut.
Fraksi Konawe Gemilang dan Fraksi Demokrat menyetujui Penandatanganan Nota Kesepahaman atas dua Raperda perubahan untuk ditetapkan menjadi Perda dengan beberapa catatan.

Sementara itu, Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memberikan persetujuan dengan harapan warga di dua kecamatan itu dapat mendapatkan pelayanan prima.
“Fraksi PDIP berharap ekonomi masyarakat setempat dapat lebih meningkat dan pelayanan publik lebih maksimal. Termasuk pembangunan infrastruktur pendukung lainya dapat dimaksimalkan,” kata Hj. Suryana saat membacakan pandangan akhir fraksi.
Ketua DPRD Konawe H. Ardin pada kesempatan tersebut menyampaikan harapannya. Ia berharap Januari 2022, kedua kecamatan tersebut telah mendapatkan nomor registrasi dari pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.

Khusus pembentukan Kecamatan Anggotoa sejak awal tidak memenuhi salah satu syarat berdasarkan Undang Undang. Pasalnya, saat ditetapkan sebagai kecamatan definitif melalui Perda Nomor 1 tahun 2018, Kecamatan Anggotoa hanya memiliki enam desa definitif. Di mana syarat UU, pemekaran atau pembentukan kecamatan baru harus memiliki 10 desa definitif.
Namun berkat sinergitas Pemerintah Daerah dan DPRD masalah tersebut telah terselesaikan dan tinggal menunggu waktu Kecamatan Anggotoa akan mendapatkan nomor registrasi dari pemerintah pusat.
Laporan: Sukardi Muhtar


