SUARASULTRA.COM | KONAWE – Rutan Kelas IIB Unaaha menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 terhadap seluruh narapidana Rutan Unaaha Kamis 10 Februari 2022.
Kegiatan yang dilaksanakan usai senam pagi rutin bagi warga binaan ini dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Unaaha, Herianto didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan, Supriono.
Kepala Rutan Unaaha, Herianto menjelaskan sosialisasi Permenkumham Nomor 7 tahun 2022 itu tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat kepada seluruh warga binaan binaan.
“Permenkumham No.7 Tahun 2022 ini merupakan Perubahan Kedua atas Permenkumham No. 3 Tahun 2018,” jelas Herianto.
Menurut Herianto, Permenkumham No 7 Tahun 2022 ini menjadi wajib disampaikan karena merupakan Hak bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
“Dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, Justice Collabolator sudah tidak lagi menjadi syarat pengusulan remisi ataupun integrasi,”katanya.
Oleh karena itu lanjut Herianto, secara tidak langsung, syarat mutlak agar warga binaan menerima usulan remisi atau integrasi adalah berkelakuan baik dan beberapa ketentuan diatur di dalamnya.
“Untuk remisi atau integrasi itu, warga binaan harus mengikuti kegiatan pembinaan dan menaati tata tertib Lapas sebagaimana aturan dalam Permenkumham nomor 6 Tahun 2013,” ungkapnya.
Dengan penuh humanis, Herianto menyampaikan beberapa poin perubahan kepada setiap warga binaan yang disambut baik dengan tepuk tangan dari warga binaan.
Usai memberikan sosialisasi, Karutan lagi – lagi mengingatkan bahwa semua pelayanan mulai dari pengusulan dan pemberian hak-hak warga binaan di Rutan Unaaha tidak dipungut biaya sepeserpun alias GRATIS.
Ia pun mengimbau kepada seluruh keluarga warga binaan agar jangan memberikan imbalan berupa apapun jika ada yang mengatasnamakan Rutan Unaaha dalam setiap pemberian layanan kepada warga binaan.
Laporan: Sukardi Muhtar