



SUARASULTRA.COM | KONAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe musnahkan barang bukti hasil tindak pidana umum (Pidum). Barang bukti tersebut berasal dari 52 perkara. Diantaranya Narkotika, senjata tajam (sajam) dan kosmetik ilegal, Kamis (22/10/2020).
“Barang bukti ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht),” kata Kepala Kejaksaan Negeri Konawe ,(Kajari) Irwanuddin Tadjuddin, SH, MH dalam sambutannya.
Diketahui, kegiatan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan itu dipimpin langsung oleh Kajari Konawe, Irwanuddin Tadjuddin, SH MH didampingi Kepala seksi Barang Bukti dan Rampasan Syahrianto Subuki SH beserta jajaran.

Menurut Irwanuddin, Kejari Konawe telah menyelesaikan 52 perkara tindak pidana umum. Perkara tersebut sudah diputus di Pengadilan Negeri Unaaha dan telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracth. Dari perkara itu lanjut mantan Kajari Buol ini, barang bukti dari perkara narkotika yang dominan.
Irwanuddin berharap semua pihak, baik itu pemerintah Kabupaten Konawe serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) agar lebih meningkatkan peran masing masing. Yakni lebih giat dalam mengkampanyekan akan bahayanya narkoba.
“Jadi ini merupakan tanggung jawab kita bersama, Pemda Konawe, termasuk Polres Konawe sebagai garda terdepan dan Pengadilan Negeri,” kata Irwanuddin.

Pemusnahan barang bukti itu dilaksanakan di kantor Kejari Konawe yang disaksikan oleh Kapolres Konawe AKBP Yudi Kristanto, S.IK, Ketua Pengadilan Negeri Konawe Febrian Ali, SH, MH, Kepala Balai POM Sultra Wahyudin Muis yang diwakili, Kepala Badan Narkotika ( BNK) Konawe Badaruddin SH dan Kasat Narkoba Polres Konawe Iptu Abd Harist, SH
Laporan: Sukardi Muhtar





