Napi Berada di Luar Tahanan, Ini Penjelasan Kepala Rutan Unaaha

  • Share
Herianto Kepala Rutan Kelas IIB Unaaha

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Herianto Kepala Rutan Kelas IIB Unaaha

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Unaaha Herianto menanggapi terkait pemberitaan adanya seorang narapidana ditemukan berada di luar tahanan (Kota Kendari) pada Selasa 23 Februari 2021.

Herianto menjelaskan bahwa keberadaan terpidana Imanuddin di luar tahanan karena izin berobat. Kata dia, seorang narapidana dimungkinkan berada di luar tahanan apabila sesuai standar operasional prosedur (SOP).

“Yang bersangkutan berada di luar tahanan dalam rangka izin berobat,” kata Herianto kepada wartawan, Rabu (24/2/2021).

Menurut Herianto, terpidana sudah dua kali keluar dari Rutan Unaaha dalam rangka pengobatan. Namun lanjut dia, setiap izin keluar berobat napi tersebut selalu mendapat pengawalan dari petugas Rutan dan para medis.

“Yang jelas Rutan Konawe tidak pernah memberi izin kepada napi untuk keluar tanpa pengawalan dari petugas rutan,” ujarnya.

Terkait napi Imanuddin, izin diberikan untuk berobat sesuai surat keterangan dokter dari Klinik Medika Kendari. Yang bersangkutan melakukan pemeriksaan Covid-19 karena pada saat dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hasil rapid tes yang bersangkutan reaktif.

“Sesuai surat keterangan dari dokter, yang bersangkutan wajib melakukan pemeriksaan setelah sepuluh hari. Sehingga yang bersangkutan diberi izin berobat tersebut,” pungkasnya.

Diketahui, Imanuddin saat ini berada di ruang isolasi rutan kelas II B Unaaha sampai yang bersangkutan dinyatakan negati Covid-19.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Baca Juga:  Polres Konawe Ungkap Motif Tersangka Habisi Nyawa Istrinya
banner 120x600
  • Share