Plt Kadis Dukcapil Butur Sebut Pindah Datang Penduduk Sekarang Lebih Mudah dan Cepat, Begini Caranya

  • Share
Plt Kadis Dukcapil Butur, La Ode Arwan, S.Sos

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Plt Kadis Dukcapil Butur, La Ode Arwan, S.Sos

SUARASULTRA.COM | BUTON UTARA – Pelaksana Tugas(Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil),La Ode Arwan menyebut pengurusan pindah dan datang (mutasi) penduduk sekarang lebih mudah dan cepat.

Menurut La Ode Arwan, hal itu dijelaskan melalui surat bernomor 470/243, Perihal Pindah Datang Penduduk dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) tertanggal 18 Januari 2022.

“Surat ini adalah bentuk tindak lanjut surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI) No.470/7256/SJ perihal Pindah Datang Penduduk,” jelas La Ode Arwan saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat 18 Februari 2022.

Suasana pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buton Utara.

Dimana dalam surat tersebut kata Arwan dijelaskan bahwa Pasal 15 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 mengamanatkan bahwa penduduk yang sudah berdomisili di alamat baru lebih dari 1 (satu) tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu kurang dari 1 (satu) tahun, maka penduduk tersebut harus mengurus kepindahannya.

Oleh karena itu, lanjut Arwan, dalam rangka memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang mudah dan cepat, maka penduduk yang datanya telah tercantum dalam database kependudukan dan akan mengurus kepindahannya, cukup datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) daerah asal sesuai alamat KTP-el atau Kartu Keluarga (KK) dengan membawa fotocopy KK. Disdukcapil daerah asal kemudian akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) berdasarkan permohonan penduduk tersebut.

Ruang Pelayanan Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buton Utara, Prokes tetap dilaksanakan.

“Pengajuan SKPWNI dapat dibantu dengan cara komunikasi melalui email atau media elektronik lainnya antar Disdukcapil kabupaten/kota daerah tujuan dan daerah asal penduduk,” terangnya.

Lebih lanjut Arwan menuturkan, untuk meningkatkan keakuratan data penduduk, dalam surat tersebut Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, berharap kepada para Bupati dan Wali Kota untuk mendorong masyarakat yang sudah berdomisili lebih dari satu tahun di alamat baru untuk segera mengurus surat kepindahannya sehingga penduduk baik secara de Facto dan de Jure berada di wilayah yang sama.

“Surat tersebut memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mendukung penuh proses kepindahan tersebut,”pungkas Arwan (Adv)

Laporan: Anto Lakansai

Editor: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share