Dugaan Korupsi Pengadaan UPPO Naik Sidik, Jaksa Kantongi Beberapa Nama Calon Tersangka

  • Share
Kasi Pidsus Kejari Konawe, Rekafit Mendi, SH

Make Image responsive
Kasi Pidsus Kejari Konawe, Rekafit Mendi, SH

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Kejaksaan Negeri Konawe telah meningkatkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Unit Pengolah Pupuk Organik ( UPPO) pada Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Konawe tahun anggaran 2020 dari penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik).

Jaksa pun menyebut telah mengantongi beberapa nama calon tersangka dalam kasus tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Konawe melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Rekafit Mendi, SH saat dikonfirmasi mengatakan dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka.

“Ada beberapa orang yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka,” kata Rekafit, Rabu 6 Juli 2022.

Menurut mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kolaka ini, bebeapa calon tersangka ini dari kalangan birokrasi dan penerima manfaat. Namun, sayangnya, Rekafit masih enggan membocorkan siapa saja calon tersangka dimaksud.

“Nanti ya, setelah penetapan tersangka pasti kami sampaikan kepada rekan – rekan media,” janjinya.

Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe mulai melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Unit Pengolah Pupuk Organik ( UPPO) pada Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Konawe tahun anggaran 2020.

Penyelidikan terhadap dugaan korupsi tersebut dilakukan setelah Lembaga Adhyaksa Konawe itu menerima laporan dari masyarakat pada awal Januari 2022 lalu.

Dalam perkara ini Kejari Konawe melalui Seksi Pidana Khusus memanggil 15 kelompok tani ternak penerima manfaat untuk dimintai keterangan. Termaksud pihak dari Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Konawe selaku Dinas Teknis.

Adapun anggaran pengadaan UPPO ini sebesar Rp. 3 Miliar yang terbagi di 15 kelompok tani. Dalam pelaksanaan kegiatan, terindikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Berikut item kegiatan yang harus disediakan oleh 15 kelompok tani ternak dengan anggaran Rp.200 juta:

1.Kandang sapi,
2. Mesin Pencacah
3. Sapi 8 ekor
4. Rumah kompos
5. Kendaraan roda tiga.

Program UPPO tersebut merupakan program aspirasi yang diturunkan melalui Kementerian Pertanian RI ke Kabupaten Konawe 2020. Bantuan itu, langsung ke 15 kelompok tani di Konawe.

Masing-masing kelompok tani mendapat jatah Rp200 juta, sehingga total keseluruhan mencapai Rp 3 Miliar. Dana tersebut dicairkan dua tahap. Tahap pertama, Rp140 juta. Kemudian tahap dua sebanyak Rp60 juta.

Dana itu masuk langsung ke rekening kelompok penerima manfaat. Dana Rp200 juta itu diberikan untuk pengadaan kandang sapi, mesin pencacah, sapi 8 ekor, rumah kompos, dan kendaraan roda tiga (viar).

Awalnya, kasus ini menjadi sorotan ketika beredar isu kalau tim teknis program UPPO ikut melakukan pengadaan salah satu item dari program tersebut. Nama Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Dinas Ketahanan Pangan dan Hortikultura Konawe, Rifai turut disebut-sebut. Rifai disebut menjadi perantara pengadaan motor roda tiga (merk Viar), antara pihak perusahaan dengan kelompok penerima.

Ada pula nama lain yang disebut turut andil dalam pengadaan item mesin pencacah itu adalah Rasdin. Pria tersebut juga merupakan salah satu ketua kelompok penerima program UPPO.

Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Dinas Ketahanan Pangan dan Hortikultura Konawe, Rifai saat ditemui beberapa waktu lalu, menampik isu yang dilemparkan kepadanya.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengambil alih pengadaan motor roda tiga tersebut. Hal itulah yang menurutnya perlu diluruskan.

Di hadapan awak media, Rifai menjelaskan, setelah pencairan dana kelompok yang Rp140 juta, pihaknya turun lapangan untuk mengecek apakah pembangunan fisik dari program tersebut telah di jalankan. Rifai mengatakan, dirinya bahkan sempat mengunjungi hingga 9 dari 15 kelompok. Hasilnya, kelompok yang dikunjunginya telah bekerja dengan baik.

Selanjutnya, dana tahap kedua senilai 60 juta pun cair ke rekening kelompok. Dana tersebut kata Rifai, untuk pengadaan motor roda tiga dan mesin pencacah, serta penyelesaian fisik (finishing) bangunan kandang dan rumah kompos.

Lanjut Rifai, setelah itu terjadilan rapat antara tim teknis (Bidang PSP) dan kelompok penerima di kantor Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Konawe. Rapat tersebut dihadiri hanya 6 kelompok. Salah satu yang dibahas adalah terkait pengadaan motor roda tiga.

Hasilnya kata Rifai, disepakati kalau pembelian dibantu oleh tim teknis. Keenam kelompok itu pun menyetor dana Rp33,5 juta ke pihak PSP. Menurut Rifai, dana tersebut sudah sesuai dengan harga yang diberikan perusahaan dan sudah tertera dibrosur untuk merk Viar tipe 150 CC. Dari PSP dana itu kemudian langsung dikirim ke perusahaan penjualan motor.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share