Berikan Kepastian Hukum Atas Kepemilikan Lahan, Pemerintah Serahkan Sertipikat Tanah Ke Masyarakat UPT Parudongka Routa

  • Share
Penjabat Bupati Konawe Dr. H. Harmin Ramba, SE, MM bersama Ir. Danton Ginting Munthe, Direktur Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi menandatangani berita acara penyerahan Sertipikat Tanah kepada Warga UPT Parudongka

Make Image responsive
Make Image responsive
Penjabat Bupati Konawe Dr. H. Harmin Ramba, SE, MM bersama Ir. Danton Ginting Munthe, Direktur Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi menandatangani berita acara penyerahan Sertipikat Tanah kepada Warga UPT Parudongka

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Pemerintah Kabupaten Konawe menyerahkan 533 sertipikat hak milik tanah kepada warga UPT Parudongka Desa Parudongka Kecamatan Routa, Minggu 19 Mei 2024.

Penyerahan Sertipikat ini merupakan sebuah langkah monumental dalam memberikan kepastian hukum terhadap lahan yang ditempati warga tersebut dilaksanakan di UPT Parudongka.

Diketahui, penyerahan sertipikat ini diselenggarakan atas kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Konawe dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Danton Ginting Munthe, Direktur Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi yang turut hadir dalam acara ini menyampaikan apresiasi dan memberikan sertipikat secara langsung kepada Penjabat Bupati Konawe, Harmin Ramba.

Dalam kesempatan tersebut, Ir Danton Ginting Munthe menyampaikan rasa syukurnya atas kolaborasi yang terjalin dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat Transmigrasi UPT Parudongka.

“Dengan sertipikat ini, masyarakat sudah memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, PJ Bupati Konawe, Harmin Ramba, dalam sambutannya menggarisbawahi pentingnya kepastian hukum bagi masyarakat Transmigrasi. Harmin Ramba menegaskan bahwa apa yang menjadi tuntutan warga UPT Parudongka telah terwujud dengan penyerahan sertipikat ini.

Ir. Danton Ginting Munthe, Direktur Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi menyerahkan Sertipikat secara simbolis kepada perwakilan warga UPT Parudongka

Selain itu, penjabat Bupati juga mengungkapkan harapannya agar ke depannya, kawasan Transmigrasi ini dapat menjadi desa yang mandiri, bahkan bisa menjadi desa pemekaran dari Desa Parudongka.

“Saat ini, kewenangan telah diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Konawe, dan ini membuka peluang bagi pengembangan lebih lanjut di kawasan Transmigrasi ini,” kata Harmin Ramba.

Penyerahan sertipikat hak milik tanah ini bukan hanya sekadar tindakan administratif, tetapi juga simbol keadilan bagi ratusan warga yang telah lama menantikan kepastian hukum atas tanah yang mereka olah dan tinggali. Langkah ini diharapkan akan membuka lembaran baru dalam pembangunan dan pengembangan kawasan Transmigrasi di Kabupaten Konawe.

Baca Juga:  Lagi, Pemkab Soppeng Kedatangan Tamu dari Pulau Jawa

Acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, antara lain Direktur Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Rajumber Prihatin, Direktur Pembangunan Kawasan Transmigrasi, Nirwan Ahmad Helmi, dan Direktur Pengembangan Satuan Pemukiman dan Pusat Satuan Kawasan Pengembangan, Rosyid Althaf. Turut serta juga jajaran Forum Komunitas Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang menandai komitmen bersama dalam mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat Transmigrasi UPT Parudongka.***

Editor: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share