Bidpropam Polda Sultra Usut Dugaan Pelanggaran Etik Kompol HS Kasus Viral di Media Sosial

  • Share
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K

Make Image responsive

Bidpropam Polda Sultra Usut Dugaan Pelanggaran Etik Kompol HS Kasus Viral di Media Sosial

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) bergerak cepat menindaklanjuti pemberitaan viral di media sosial terkait dugaan tindakan tidak terpuji yang melibatkan seorang perwira menengah Polri berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) berinisial dr. H.S., Sp.PD terhadap seorang perempuan berinisial HS.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K., dalam keterangan resminya, Minggu (12/10/2025), menyampaikan bahwa laporan terkait dugaan tersebut kini tengah ditangani oleh Bidpropam Polda Sultra. Menurutnya, langkah-langkah penanganan awal telah dilakukan segera setelah informasi tersebut ramai beredar di platform media sosial TikTok dan Facebook pada 9 Oktober 2025.

“Begitu mengetahui adanya pemberitaan viral terkait dugaan perampasan dan dugaan pemerkosaan oleh salah satu anggota, Bidpropam langsung melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi-saksi, serta terduga anggota dimaksud. Bidpropam juga mengamankan sejumlah barang bukti dan mengembalikan barang milik pelapor,” ujar Kombes Pol Iis Kristian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Selasa (7/10/2025) di salah satu kamar kos di kawasan Hotel Plaza Kubra, Jalan Supu Yusuf, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. Dalam kejadian itu, sempat terjadi percekcokan antara pelapor dan terlapor yang berujung pada pengambilan barang milik pelapor.

Hasil penyelidikan sementara juga mengungkap bahwa pelapor dan terlapor sebelumnya memiliki hubungan asmara sejak tahun 2023 hingga September 2025. Dugaan kuat, latar belakang hubungan pribadi tersebut menjadi pemicu terjadinya peristiwa yang kini mencuat ke publik.

Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Eko Tjahyo Untoro, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Polres Konsel Ringkus Pemuda di Kolono, Sita 34 Paket Sabu Siap Edar

“Setiap laporan masyarakat kami tindaklanjuti dengan profesional dan berdasarkan aturan. Apabila terbukti melanggar, yang bersangkutan akan diproses sesuai PP Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi serta Komisi Kode Etik Polri,” tegas Kombes Pol Eko.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan sanksi tegas kepada setiap anggota yang terbukti melanggar disiplin atau kode etik.

“Polda Sultra berkomitmen untuk menegakkan disiplin dan kode etik secara konsisten. Setiap pelanggaran yang dapat mencoreng citra institusi akan ditindak tegas,” tutupnya.

Laporan: Redaksi

banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!