
Diduga Kendalikan Pembelian Ore Ilegal, Trader Nikel “Ko Andi” Mangkir dari Sidang di PN Kendari
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Trader nikel yang disebut-sebut berperan penting dalam pusaran dugaan korupsi tambang di Kolaka Utara (Kolut), “Ko Andi”, kembali menjadi sorotan setelah mangkir dari panggilan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Ia sedianya hadir sebagai saksi pada persidangan yang digelar Jumat (14/11/2025), namun hingga sidang ditutup, keberadaannya tidak diketahui.
Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulawesi Tenggara telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ko Andi bersama sejumlah saksi lainnya. Ketidakhadirannya membuat Majelis Hakim PN Kendari geram. Hakim Ketua, Arya, meminta JPU memastikan Ko Andi hadir dalam sidang lanjutan yang akan digelar Senin (17/11/2025).
Peran Vital Ko Andi dalam Perkara
Kuasa hukum terdakwa Dewi, Doris Aneboa, menegaskan bahwa kehadiran Ko Andi bukan sekadar kelengkapan prosedur, melainkan krusial bagi pengungkapan konstruksi perkara secara utuh.
Menurut Doris, kliennya bertindak berdasarkan instruksi langsung dari Ko Andi, termasuk dalam komunikasi dengan para penambang ilegal di eks IUP PT Pandu Citra Mulia (PCM).
“Dia itu trader. Semua komunikasi dan transaksi dengan penambang ilegal dilakukan atas perintah Ko Andi. Karena itu, jaksa harus menghadirkannya. Keterangannya sangat menentukan posisi klien saya,” tegas Doris.
Ia mengungkapkan bahwa selama proses berlangsung, Ko Andi disebut telah menjual sedikitnya sebelas tongkang ore nikel ke sejumlah pabrik. Namun, meskipun jumlah penjualan cukup besar, Dewi mengaku tidak pernah menerima imbalan apa pun dari transaksi tersebut.
“Alasannya selalu sama, katanya kadar ore turun setelah masuk pabrik. Jadi klien saya dianggap tidak mendapatkan apa-apa,” tambahnya.
Doris menilai ketidakhadiran Ko Andi justru semakin menimbulkan tanda tanya besar, mengingat posisinya yang diduga menjadi aktor kunci dalam rantai jual beli ore ilegal yang kini berujung di meja hijau.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi, termasuk penegasan agar Ko Andi wajib hadir.
Laporan: Redaksi
















