
KKJ Sultra Kecam Pemeriksaan Jurnalis oleh Polres Konawe, Kasat Reskrim Beri Penjelasan
SUARASULTRA.COM | KONAWE –
Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tenggara (KKJ Sultra) mengecam tindakan Polres Konawe yang melayankan undangan kepada Ifal Chandra Moluse, jurnalis Amanahsultra.id, untuk memberikan klarifikasi pada Selasa (2/12/2025).
Undangan klarifikasi tersebut berkaitan dengan laporan dugaan pencemaran nama baik oleh Yusrin Usbar melalui kuasa hukumnya, Law Office Jn & Jn Partner, pada 8 November 2025. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/623/XI/Res.1.14/Sat Reskrim Polres Konawe tertanggal 17 November 2025.
Ifal Chandra dimintai keterangan setelah mempublikasikan berita berjudul “Kongsian Bupati Yusran dan Escobar Versi Konawe di Tanah Tambang” di portal Amanahsultra.com. Ia menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 30 menit dan menjawab 23 pertanyaan penyelidik dalam berita acara klarifikasi.
KKJ Sultra menyatakan langkah Polres Konawe tidak sesuai ketentuan hukum karena sengketa pemberitaan bukan merupakan perkara pidana.
Menurut KKJ, kasus semacam ini harus diselesaikan melalui mekanisme etik dan profesional di Dewan Pers sebagaimana amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Pemeriksaan terhadap jurnalis juga dinilai melanggar Perjanjian Kerja Sama Dewan Pers dan Polri Nomor: 01/PK/DP/XI/2022 – PKS/44/XI/2022 tentang Perlindungan Kemerdekaan Pers.
Polres Konawe Memberikan Tanggapan
Kecaman KKJ Sultra kemudian ditanggapi oleh Kapolres Konawe, AKBP Noer Alam, S.IK melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), AKP Taufik Hidayat, S.TrK, S.IK.
Menurut Taufik Hidayat, permintaan klarifikasi dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada terlapor (Ifal Chandra) menyampaikan tanggapannya atas laporan yang masuk dari pelapor, H. Yusrin Usbar.
“Permintaan klarifikasi ini sebagai bentuk keberimbangan agar kedua belah pihak mendapat kesempatan dan perlakuan yang sama,” jelas Taufik Hidayat, Selasa (2/12/2025).
Ia juga memastikan tidak ada tindakan intimidasi selama pemeriksaan. Seluruh proses, kata dia, berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Kalau kami tidak lakukan klarifikasi, itu juga bisa berdampak pada institusi. Kami nanti dianggap berpihak, baik ke pelapor maupun terlapor,” tegasnya.
Arah Kasus Masih Menunggu Gelar Perkara
Kasat Reskrim menambahkan bahwa klarifikasi kepada terlapor merupakan langkah penting untuk menentukan arah penyelidikan.
“Setelah permintaan klarifikasi, penyelidik akan berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk menelaah tulisan atau berita yang dilaporkan untuk menentukan apakah tulisan tersebut memenuhi kaidah jurnalistik atau tidak,” tutupnya.
Laporan: Sukardi Muhtar
















