

Resmob Polres Konawe Tangkap Pria Lansia Terduga Pelaku Perbuatan Cabul terhadap Anak
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Tim Resmob Satreskrim Polres Konawe mengamankan seorang lelaki yang diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (22/12/2025) berdasarkan laporan dari masyarakat.
Kapolres Konawe AKBP Noer Alam, S.IK melalui Kasi Humas Polres Konawe IPTU Andi Gafur, SH membenarkan adanya penangkapan tersebut saat dikonfirmasi awak media.
“Terduga pelaku diamankan berdasarkan laporan masyarakat atas nama C yang masuk pada tanggal 19 Desember 2025,” ujar IPTU Andi Gafur.
Ia menjelaskan, terduga pelaku berinisial S (71) diamankan sekitar pukul 00.30 WITA di Desa Mokaleleo, Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe.
Penangkapan terhadap terduga pelaku dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Konawe AIPTU Supahmil bersama personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Konawe.
“Setelah diamankan, terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Konawe untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Lebih lanjut, Polres Konawe mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua dan wali, agar senantiasa meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana yang melibatkan anak.
“Laporan dapat disampaikan melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan Call Center 110, demi perlindungan dan keselamatan anak serta terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkas IPTU Andi Gafur.
Laporan: Sukardi Muhtar

















