Satresnarkoba Polres Konut Gagalkan Peredaran Sabu, Pemuda 25 Tahun Ditangkap

  • Share
Ketgam: Terduga pelaku berinisial AD saat diamankan polisi.

Make Image responsive
Make Image responsive

Satresnarkoba Polres Konut Gagalkan Peredaran Sabu, Pemuda 25 Tahun Ditangkap

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Utara (Konut) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dalam operasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba mengamankan seorang pemuda berinisial AD (25) yang diduga kuat hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di Kelurahan Lembo, Kecamatan Lembo, Kabupaten Konawe Utara.

Penangkapan berlangsung pada Selasa malam, 3 Februari 2026, sekitar pukul 21.30 Wita, setelah polisi menerima laporan masyarakat yang resah atas maraknya dugaan transaksi narkoba di kawasan tersebut.

Kapolres Konawe Utara AKBP Rico Fernanda melalui Kasat Resnarkoba IPTU Hasdinar menjelaskan, menindaklanjuti informasi warga, pihaknya langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di lokasi yang telah dipantau.

“Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka sebagai pengedar narkotika,” ujar IPTU Hasdinar, Rabu (4/2/2026).

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita 22 sachet plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 4,62 gram.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Konawe Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga akan melakukan tes urine dan darah terhadap tersangka, serta mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor) Makassar guna memastikan kandungan zat narkotika tersebut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026,” tegas IPTU Hasdinar.

Baca Juga:  Sambut Natal dan Tahun Baru 2025, Polda Sultra Gelar Anjangsana dan Beri Tali Asih di Panti Asuhan Harapan Baru

Laporan: Ardi

 

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!