Mutasi TPA Mataiwoi Berbuntut Kasus Dugaan Korupsi dan Pemalsuan Dokumen di SDN 2 Ranoeya

  • Share
Gambar Ilustrasi. Foto: Istimewa

Make Image responsive
Make Image responsive

Mutasi TPA Mataiwoi Berbuntut Kasus Dugaan Korupsi dan Pemalsuan Dokumen di SDN 2 Ranoeya

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Dampak mutasi jabatan yang terjadi pada 20 Februari 2026 di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mataiwoi, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Tongauna, mulai memunculkan persoalan baru.

Salah satunya adalah dugaan tindak pidana korupsi serta pemalsuan dokumen keuangan di SDN 2 Ranoeya yang kini mulai terkuak.

Kasus ini mencuat setelah Nursyam, S.Pd yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala SDN 2 Ranoeya, mengaku telah dicopot dari jabatannya. Tetapi
Nursyam tidak tercantum namanya di dalam SK kolektif 20 Februari 2026.

Secara administratif, namanya masih tercatat sebagai kepala sekolah aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) termasuk data terbaru info guru dan tenaga kependidikan (INFO GTK).

Di sisi lain, Lisnawati, S.Pd., M.Pd yang ditunjuk sebagai kepala sekolah pengganti, disebut telah melakukan pergantian spesimen tanda tangan guna memproses pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Berdasarkan Dapodik, saya masih terdaftar sebagai Kepala SDN 2 Ranoeya yang sah,” ungkap Nursyam kepada Suara Sultra, Selasa (24/3/2026), saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Selain itu, Nursyam juga mempertanyakan proses administrasi yang memungkinkan pencairan dana BOS tetap berjalan meski status kepemimpinan sekolah dinilai belum sinkron secara data.

“Saya heran, karena secara administratif saya yang seharusnya berhak mencairkan dana BOS tersebut,” ujarnya.

Nursyam menduga adanya peran oknum tertentu yang menyebabkan proses pergantian spesimen tanda tangan hingga pencairan dana BOS dapat berjalan mulus.

Dengan adanya temuan tersebut, tindakan penggantian spesimen tanda tangan serta pencairan dana BOS oleh pihak kepala sekolah baru berpotensi menimbulkan implikasi hukum, termasuk dugaan pelanggaran pidana jika terbukti dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  GP Sultra Bantah Berita Permohonan Maaf, Kaconk: Itu Tidak Benar

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai polemik tersebut.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share