

Bawa Kabur Anak 12 Tahun Selama Dua Bulan, Remaja 17 Tahun di Kendari Jadi Tersangka
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Seorang remaja laki-laki berinisial LI (17) diamankan aparat kepolisian di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, setelah diduga membawa kabur seorang anak perempuan berusia 12 tahun selama kurang lebih dua bulan.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kehilangan anaknya sejak Januari 2026. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh penyidik Polresta Kendari dengan melakukan serangkaian penyelidikan intensif.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa korban terakhir kali terlihat pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 16.00 WITA.
Saat itu, korban berpamitan kepada orang tuanya untuk bermain ke rumah teman di kawasan Pasar Panjang, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua.
Namun hingga malam hari sekitar pukul 21.30 WITA, korban tidak kunjung kembali ke rumah. Pihak keluarga yang mulai khawatir kemudian berupaya menghubungi teman korban, namun diketahui korban telah meninggalkan lokasi tersebut sejak pukul 17.30 WITA.
“Keluarga kemudian melakukan pencarian secara mandiri, termasuk mendatangi rumah seorang remaja laki-laki yang diketahui dekat dengan korban. Namun saat didatangi, keduanya tidak berada di tempat,” ujar AKP Welliwanto.
Kondisi tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa korban telah dibawa pergi. Pihak keluarga pun akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polresta Kendari.
Setelah hampir dua bulan dalam pencarian, korban bersama terduga pelaku akhirnya ditemukan oleh pihak keluarga pada Sabtu (28/3/2026). Keduanya kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan LI sebagai tersangka. Ia pun langsung ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Selain itu, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan visum terhadap korban, serta melengkapi administrasi penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, penyidik tengah merampungkan berkas perkara dan dalam waktu dekat akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Kendari guna proses hukum lanjutan.
Laporan: Redaksi


















