Pengamat Soroti Dugaan Pelanggaran Hukum dalam Pengelolaan Klaster UMKM Eks MTQ Kendari

  • Share
Pengamat publik, Aman Rudin

Make Image responsive
Make Image responsive

Pengamat Soroti Dugaan Pelanggaran Hukum dalam Pengelolaan Klaster UMKM Eks MTQ Kendari

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Pengelolaan proyek klaster Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kawasan eks MTQ Kota Kendari yang dikelola Perusahaan Umum Daerah Sulawesi Tenggara (Perumda Sultra) menuai sorotan tajam.

Pengamat publik, Aman Rudin, menilai proyek tersebut sarat persoalan hukum dan berpotensi membuka celah praktik korupsi.

Menurut Aman, pemanfaatan kawasan eks MTQ tidak bisa dilakukan secara sembarangan karena telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) 2016–2031.

“Penggunaan kawasan eks MTQ sudah memiliki dasar hukum yang jelas dalam Perda. Karena itu, pengelolaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku,” ujar Aman, Jumat (10/4/2026).

Ia menjelaskan, secara kelembagaan, kewenangan pengelolaan kawasan tersebut berada pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata. Bahkan, instansi tersebut diketahui telah menerima alokasi anggaran dari APBD Tahun 2025 untuk pengembangan fasilitas di kawasan itu.

Dengan demikian, lanjut Aman, keterlibatan Perumda Sultra dalam pengelolaan kawasan seharusnya melalui mekanisme kerja sama resmi, seperti nota kesepahaman (MoU) dengan pemerintah daerah, khususnya Dinas Pariwisata.

Tak hanya itu, seluruh aktivitas di kawasan eks MTQ juga wajib mengacu pada Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 29 Tahun 2007 yang mengatur tentang retribusi jasa pelayanan.

Namun, dalam praktiknya, Perumda Sultra justru menetapkan tarif lapak UMKM sebesar Rp900 ribu per bulan, termasuk fasilitas air bersih dan penerangan, yang dinilai tidak merujuk pada regulasi yang berlaku.

“Penetapan tarif ini menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak memiliki dasar yang jelas sesuai aturan,” tegasnya.

Aman juga mengungkap adanya indikasi pelanggaran dalam pengelolaan penerimaan retribusi di kawasan tersebut. Berdasarkan ketentuan, seluruh pendapatan dari retribusi semestinya disetorkan ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan dikelola sebagai penerimaan umum Perumda.

Baca Juga:  Lakukan Penanaman Cabai Serentak, Harmin Ramba: Untuk Kesejahteraan Masyarakat Petani

“Jika retribusi tidak disetor ke kas daerah, maka berpotensi melanggar hukum dan menimbulkan kerugian daerah,” jelasnya.

Lebih jauh, ia menilai ketidaktaatan terhadap aspek administrasi tersebut berisiko menyebabkan kebocoran keuangan daerah. Hal ini disebabkan adanya perbedaan mendasar antara mekanisme penerimaan PAD dengan deviden yang diperoleh dari badan usaha milik daerah.

“Seharusnya penerimaan itu masuk langsung sebagai PAD, bukan dikelola sebagai pendapatan umum Perumda tanpa regulasi yang jelas,” pungkasnya.

Laporan: Ardi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share