APH Sultra Bersatu Desak DPRD Gelar RDP, Soroti Polemik Transportasi di Bandara Halu Oleo

  • Share
APH Sultra saat menggelar aksi unjuk rasa

Make Image responsive

APH Sultra Bersatu Desak DPRD Gelar RDP, Soroti Polemik Transportasi di Bandara Halu Oleo

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Aliansi Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara Bersatu (APH Sultra Bersatu) mempertanyakan belum adanya tindak lanjut DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara terhadap permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan pelayanan transportasi di Bandara Halu Oleo, Kabupaten Konawe Selatan.

Permohonan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 013/B/SEK/APH_SULTRA/III/2026 tertanggal 9 Maret 2026 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Sultra. Dalam surat itu, APH Sultra Bersatu meminta DPRD menghadirkan pengelola Bandara Halu Oleo, Lanud Halu Oleo, koperasi transportasi bandara, instansi pemerintah terkait, serta perusahaan transportasi online guna membahas berbagai persoalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat. Bahkan, RDP tersebut diharapkan dapat digelar pada 12 Maret 2026.

Namun hingga kini, permohonan tersebut belum juga memperoleh tindak lanjut. Padahal, menurut APH Sultra Bersatu, persoalan transportasi di Bandara Halu Oleo telah lama menjadi perhatian publik dan membutuhkan penyelesaian melalui forum resmi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Sekretaris Umum APH Sultra Bersatu, Malik Botom, menegaskan DPRD Sultra seharusnya tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut. Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan, DPRD dinilai perlu memfasilitasi dialog terbuka agar masyarakat memperoleh kejelasan mengenai sistem pengelolaan transportasi di Bandara Halu Oleo.

“Bandara Halu Oleo merupakan pintu gerbang utama Sulawesi Tenggara. Persoalan yang terjadi di dalamnya bukan sekadar menyangkut transportasi, tetapi juga berkaitan dengan pelayanan publik, iklim usaha yang sehat, dan citra daerah. Karena itu, kami meminta DPRD segera memfasilitasi RDP agar seluruh pihak dapat menjelaskan kewenangan dan tanggung jawabnya masing-masing,” ujar Malik.

Menurut Malik, terdapat sejumlah persoalan yang perlu dijelaskan kepada publik melalui forum RDP. Di antaranya dugaan adanya pungutan biaya pendaftaran bagi sopir transportasi bandara dan iuran rutin bulanan yang diberlakukan kepada anggota koperasi. Selain itu, mekanisme pengelolaan koperasi, penggunaan dana iuran, hingga manfaat yang diterima anggota juga dinilai perlu dipaparkan secara transparan.

Baca Juga:  Operasi Sikat Anoa 2020, Polsek Sawa Sita Minuman Keras

Malik juga menyoroti informasi mengenai dugaan adanya perbedaan perlakuan terhadap kendaraan yang beroperasi di kawasan bandara. Menurutnya, apabila benar terdapat kendaraan yang dapat beroperasi tanpa melalui mekanisme yang berlaku bagi pengemudi lainnya, maka kondisi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan istimewa.

“Kalau memang ada aturan, maka aturan itu harus berlaku sama bagi semua orang. Jangan sampai muncul kesan ada pihak yang dipermudah sementara masyarakat lainnya harus memenuhi persyaratan yang berbeda,” katanya.

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah terbatasnya akses transportasi online di kawasan Bandara Halu Oleo. Malik menilai kondisi tersebut berpotensi mengurangi pilihan masyarakat dalam memperoleh layanan transportasi sekaligus memengaruhi terciptanya persaingan usaha yang sehat apabila tidak didasarkan pada aturan yang jelas dan transparan.

Menurutnya, apabila memang terdapat pembatasan terhadap transportasi online, maka dasar hukum, mekanisme kerja sama, serta pertimbangan kebijakan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak memunculkan dugaan adanya kepentingan pihak-pihak tertentu.

“Kami tidak ingin berspekulasi atau menuduh siapa pun. Justru melalui RDP inilah seluruh pihak dapat memberikan penjelasan secara terbuka sehingga tidak berkembang asumsi ataupun dugaan yang dapat merugikan berbagai pihak,” tegas Malik.

Persoalan tersebut sebelumnya juga menjadi perhatian publik setelah sebuah video keluhan penumpang viral di media sosial TikTok. Dalam video yang diunggah akun @milop.dessert, seorang penumpang mengaku kesulitan memperoleh transportasi menuju Kota Kendari karena tidak tersedianya layanan transportasi online di kawasan bandara. Penumpang tersebut juga mengeluhkan tingginya tarif transportasi akibat terbatasnya pilihan kendaraan.

Menanggapi keluhan tersebut, Humas Bandara Halu Oleo, Nurlansyah, menjelaskan bahwa pengelolaan layanan transportasi penumpang, termasuk jasa rental dan transportasi online, bukan berada di bawah kewenangan pihak bandara, melainkan masih menjadi kewenangan Lanud Halu Oleo.

Baca Juga:  Hari Raya Kurban, Polres Konawe Sembelih 11 Ekor Sapi

Sementara itu, Kepala Penerangan Lanud Halu Oleo, Yusuf, menerangkan bahwa layanan transportasi online seperti Grab belum diperbolehkan beroperasi di kawasan tersebut karena hingga saat itu belum terjalin kerja sama resmi dengan pihak Lanud.

Menurut Yusuf, selama belum terdapat kesepakatan maupun regulasi yang mengatur, operasional transportasi online di kawasan Lanud Halu Oleo belum dapat diizinkan.

Malik menilai adanya perbedaan kewenangan antara pengelola bandara dan Lanud justru menjadi alasan kuat bagi DPRD Sultra untuk segera memfasilitasi RDP. Menurutnya, forum tersebut diperlukan agar seluruh pihak dapat memberikan penjelasan secara terbuka sekaligus merumuskan solusi yang berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Kalau persoalan ini terus dibiarkan tanpa forum penyelesaian, masyarakat akan terus bertanya. DPRD Sultra harus hadir menjalankan fungsi pengawasannya agar pelayanan transportasi di Bandara Halu Oleo menjadi lebih transparan, adil, dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” pungkas Malik Botom.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share