JANGKAR Sultra Soroti Mandeknya RDP Dugaan Hak Pekerja KCU Pos Indonesia, DPRD Kendari Diminta Tak Tutup Mata

  • Share
Gambar Ilustrasi

Make Image responsive

JANGKAR Sultra Soroti Mandeknya RDP Dugaan Hak Pekerja KCU Pos Indonesia, DPRD Kendari Diminta Tak Tutup Mata

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Jaringan Demokrasi Rakyat Sulawesi Tenggara (JANGKAR Sultra) mempertanyakan sikap DPRD Kota Kendari yang hingga kini belum menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan persoalan pemenuhan hak-hak tenaga kerja di Kantor Cabang Utama (KCU) Pos Indonesia Kendari.

Belum adanya kepastian pelaksanaan RDP tersebut dinilai mencerminkan lemahnya respons DPRD Kota Kendari dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap persoalan ketenagakerjaan yang menyangkut hak dasar para pekerja. Padahal, isu mengenai upah dan kesejahteraan tenaga kerja merupakan persoalan serius yang tidak dapat dipandang sebagai urusan internal perusahaan semata.

Penanggung Jawab JANGKAR Sultra, Andi Fajar, menegaskan bahwa persoalan ketenagakerjaan harus menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan hak masyarakat yang telah menjalankan kewajibannya sebagai pekerja.

Menurut Fajar, ketika muncul laporan dugaan ketidaksesuaian pembayaran upah, DPRD Kota Kendari memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk memastikan adanya transparansi serta kepastian bagi para pekerja.

“Persoalan ini bukan sekadar soal angka pembayaran, tetapi menyangkut hak pekerja yang harus mendapatkan kepastian. DPRD memiliki fungsi pengawasan, sehingga tidak boleh membiarkan laporan masyarakat berhenti tanpa kejelasan,” tegas Fajar.

Fajar menilai DPRD Kota Kendari saat ini terkesan seperti “Rumah Hantu”, yakni lembaga yang seharusnya menjadi tempat masyarakat mencari solusi, tetapi justru sulit dirasakan kehadirannya ketika muncul persoalan yang membutuhkan keberpihakan.

“Rumah rakyat jangan sampai berubah menjadi rumah hantu. Namanya ada, gedungnya ada, tetapi ketika masyarakat datang membawa persoalan, tidak ada tindakan nyata yang dirasakan. Fungsi pengawasan harus dibuktikan, bukan hanya menjadi tulisan dalam aturan,” ujarnya.

Baca Juga:  FRK Akan Demo Besar di Konawe, Desak Pembatalan Sertifikat PRONA 2016 yang Diduga Tumpang Tindih dengan Sertifikat Tahun 1986

Diketahui, JANGKAR Sultra sebelumnya telah mengajukan permohonan RDP kepada Ketua DPRD Kota Kendari melalui surat Nomor: 008/B/SEK/JANGKAR/III/2026 tertanggal 30 Maret 2026.

Melalui surat tersebut, JANGKAR Sultra meminta DPRD Kota Kendari segera memfasilitasi RDP terkait dugaan persoalan pemenuhan hak-hak tenaga kerja di KCU Pos Indonesia Kendari. Permohonan itu diajukan berdasarkan laporan sejumlah karyawan yang telah bekerja kurang lebih dua tahun, dengan identitas para pekerja dirahasiakan demi menjaga keamanan mereka.

Berdasarkan laporan yang diterima, terdapat dugaan ketidakwajaran dalam sistem pengupahan yang berpotensi merugikan pekerja. Sejumlah karyawan mengaku seharusnya menerima pembayaran gaji dua kali dalam sebulan dengan total lebih dari Rp1 juta.

Namun, dalam praktiknya, terdapat pekerja yang hanya menerima sekitar Rp165 ribu, sementara pekerja lainnya memperoleh sekitar Rp600 ribu dari nilai yang seharusnya menjadi hak mereka.

Menurut Fajar, kondisi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka melalui forum DPRD karena terdapat perbedaan yang cukup signifikan antara nominal yang semestinya diterima dengan realisasi pembayaran.

“Kalau ada perbedaan yang sangat jauh antara nilai yang seharusnya diterima dengan yang masuk ke pekerja, maka harus ada ruang klarifikasi. Jangan sampai pekerja berada dalam posisi yang dirugikan karena tidak memahami mekanisme perhitungan pembayaran,” katanya.

Sebelumnya, pihak KCU Pos Indonesia Kendari melalui Muhammad Kahfi membantah adanya pemotongan gaji terhadap pekerja. Menurutnya, potongan tersebut merupakan kewajiban pajak yang mengacu pada Peraturan Menteri Nomor 168 Tahun 2023 serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah ditandatangani para mitra.

Meski demikian, Fajar menilai penjelasan tersebut tetap perlu diuji secara terbuka agar tidak menimbulkan tanda tanya di kalangan pekerja maupun masyarakat.

Menurutnya, perlu ada penjelasan menyeluruh mengenai dasar pemotongan, mekanisme perhitungan pajak, kesesuaiannya dengan ketentuan perpajakan, serta penerapan PKS terhadap pekerja atau mitra.

Baca Juga:  Kedapatan Membawa Narkoba, Seorang Pemuda Di Konawe Terpaksa Berurusan Dengan Polisi

“Kalau memang pemotongan tersebut merupakan pajak, maka harus dibuktikan secara transparan. Pekerja berhak mengetahui bagaimana perhitungannya dan apa dasar pengurangannya. Jangan sampai istilah pajak atau perjanjian kerja menjadi alasan yang membuat hak pekerja tidak jelas,” tegasnya.

Fajar juga menekankan bahwa persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut perlindungan tenaga kerja serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dan lembaga legislatif.

Karena itu, JANGKAR Sultra mendesak DPRD Kota Kendari segera menjadwalkan RDP dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, mulai dari manajemen KCU Pos Indonesia Kendari, perwakilan karyawan atau mitra, Dinas Tenaga Kerja Kota Kendari, hingga instansi terkait lainnya.

“Yang kami minta sederhana, DPRD hadir menjalankan fungsi pengawasannya. Jangan biarkan persoalan hak pekerja mengendap tanpa penyelesaian. Jika lembaga legislatif diam, maka wajar publik mempertanyakan keberpihakan DPRD terhadap masyarakat,” tutup Fajar.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share