
Siswi SD Diduga Jadi Korban Pencabulan di Kawasan Eks MTQ Kendari, Terduga Pelaku Diamankan
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Suasana di kawasan Tugu Religi Eks MTQ Kendari, Rabu (19/8/2026), mendadak ramai setelah seorang siswi kelas V sekolah dasar (SD) berusia 10 tahun diduga menjadi korban tindakan pencabulan. Peristiwa tersebut terjadi setelah korban selesai mengikuti sebuah perlombaan.
Kejadian itu berlangsung sekitar pukul 11.30 WITA di Jalan Drs. H. Abdullah Silondae, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Berdasarkan keterangan kepolisian, saat korban sedang menunggu temannya, seorang pria berinisial MA (36), warga Kecamatan Anggaberi, Kabupaten Konawe, datang dan berdiri di dekat korban.
Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan, sebelum melakukan dugaan tindakan pencabulan, MA sempat melontarkan perkataan kepada korban.
“Di situ terduga pelaku datang menghampiri dan berdiri di samping kanan anak korban sambil berbisik dan berkata, ‘Maunya jangan pakai jilbab, nanti tersangkut sarungnya di jilbab’,” ujar Kompol Welliwanto Malau kepada awak media, Rabu (19/8/2026).
Setelah itu, situasi berubah ketika MA diduga menyentuh wajah korban dan meraba bagian tubuhnya. Korban spontan mengangkat bahu dan tangan sebagai bentuk perlindungan diri.
Aksi tersebut disebut berlangsung singkat. Namun, kejadian itu segera diketahui oleh seorang perempuan yang merupakan orang tua dari teman korban.
Mengetahui aksinya diketahui, MA langsung melepaskan tangannya dan berusaha melarikan diri dari lokasi kejadian.
Informasi mengenai dugaan pencabulan tersebut kemudian diteruskan kepada keluarga korban dan aparat kepolisian. Tim URC Buser 77 bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari serta personel Polsek Mandonga langsung melakukan pencarian terhadap terduga pelaku.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Sekitar satu jam setelah kejadian, tepatnya pukul 12.30 WITA, MA berhasil diamankan oleh aparat kepolisian di kawasan Eks MTQ Kendari.
Terduga pelaku selanjutnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut terkait dugaan tindakan pencabulan tersebut.
Laporan: Redaksi






















