
Jalan Hauling PSN PT Vale Kembali Diblokir, Masyarakat Adat Desak Aparat Bertindak Tegas
SUARASULTRA.COM | KOLAKA – PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK), yang diketahui dimiliki Najamuddin Haruna atau akrab disapa Jojon, kembali melakukan pemblokiran terhadap jalan hauling PT Vale Indonesia.
Akses yang disebut berada dalam kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut kembali ditutup, sehingga berpotensi mengganggu aktivitas operasional sejumlah perusahaan yang saling terintegrasi.
Koordinator Masyarakat Adat Mekongga, Djabir Tetola Lahukuwi, menyayangkan kembali terjadinya pemblokiran tersebut. Menurutnya, persoalan yang berkaitan dengan akses jalan hauling semestinya tidak kembali terjadi, terlebih jalur tersebut berkaitan dengan proyek yang berstatus PSN.
Djabir menilai aparat penegak hukum semestinya hadir untuk memastikan keamanan dan kelancaran proyek nasional, bukan membiarkan persoalan pemblokiran berulang.
“Seharusnya persoalan ini tidak terulang lagi. Apalagi jalur tersebut merupakan bagian dari kawasan Proyek Strategis Nasional. Aparat penegak hukum harus hadir dan memastikan proyek nasional berjalan dengan aman dan lancar,” kata Djabir, Kamis (27/8/2026).
Menurut Djabir, persoalan tersebut sebelumnya dinilai telah selesai setelah adanya kunjungan Komisaris MIND ID sekaligus Asisten Utama Operasi (Astamaops) Kapolri, Komjen Pol. Dr. Mohammad Fadil Imran, M.Si. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan pemblokiran kembali terjadi.
“Kejadian yang berulang ini membuktikan dugaan bahwa TRK seolah-olah didukung dan dilindungi oknum tertentu, sehingga dengan leluasa memblokir jalan hauling tanpa merasa takut terkena sanksi hukum,” tegasnya.
Djabir juga mempertanyakan keberadaan aparat penegak hukum dalam menyikapi kondisi tersebut. Menurutnya, dampak pemblokiran tidak hanya dirasakan PT Vale Indonesia, tetapi juga sejumlah perusahaan yang menjadi mitra dalam rantai operasional kawasan tersebut.
Perusahaan yang disebut terdampak antara lain PT Pama, PT IPIP, PT Hua You Indonesia hingga Ford Motor Company. Seluruh perusahaan tersebut, kata Djabir, memiliki keterkaitan dalam satu rangkaian kegiatan operasional yang terintegrasi.
“Aparat penegak hukum harus bertindak tegas. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Apa yang dilakukan TRK saat ini merupakan bentuk pembangkangan terhadap aturan. Mereka tidak taat aturan dan seolah-olah menyombongkan adanya ‘orang-orang besar’ yang berada di belakang mereka,” ujarnya.
Lebih lanjut, Djabir menilai pemblokiran akses tersebut bertentangan dengan semangat pemerintah dalam menjaga iklim investasi. Menurutnya, setiap aktivitas usaha yang telah memiliki legalitas harus mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan.
“Siapa pun yang terbukti bermain-main di sektor pertambangan, terlebih terhadap perusahaan yang memiliki izin resmi, harus ditindak tegas. Apalagi yang dihalangi merupakan jalur vital yang berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional,” katanya.
Djabir menambahkan, terhambatnya akses jalan hauling berpotensi menimbulkan kerugian bagi perusahaan, pekerja, maupun masyarakat yang menggantungkan penghidupan dari aktivitas operasional kawasan tersebut.
“Tindakan pemblokiran jalan hauling PT Vale oleh TRK ini merugikan banyak pihak. Mulai dari perusahaan-perusahaan mitra Vale hingga para pekerja dan masyarakat yang menggantungkan penghidupan dari keberlangsungan operasional tersebut. Kerugian terjadi baik dari sisi nilai investasi maupun mata pencaharian ribuan tenaga kerja,” imbuhnya.
Djabir berharap aparat penegak hukum segera turun tangan dan mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang terus melakukan pemblokiran. Dia menilai penanganan persoalan tersebut selama ini terkesan belum memberikan penyelesaian secara menyeluruh.
“Kehadiran investasi besar di wilayah Pomalaa sejatinya didukung oleh sebagian besar masyarakat karena membuka peluang kerja dan meningkatkan kesejahteraan, termasuk bagi pengusaha lokal. Mengapa justru ada pihak yang terus menghambat dan merugikan kepentingan bersama?” tanyanya.
Djabir juga menegaskan, apabila PT TRK merasa memiliki hak atas jalur yang dipersoalkan, penyelesaian semestinya ditempuh melalui mekanisme hukum, bukan dengan melakukan pemblokiran akses.
“Jika memang jalur yang dilalui itu milik TRK, silakan ajukan gugatan di pengadilan. Mengapa justru menghalangi dan merugikan kepentingan bersama?” tandasnya.
Legal External PT TRK Enggan Berkomentar
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Penanggung Jawab Hukum (Legal External) PT Tambang Rejeki Kolaka, Ahmad Jumades, belum memberikan penjelasan mengenai pemblokiran jalan hauling PT Vale.
Jumades justru mempertanyakan sumber nomor teleponnya yang digunakan awak media untuk melakukan konfirmasi.
“Siapa yang memberi nomor telepon saya kepada Anda? Siapa kenalan Anda?” tanyanya.
Setelah awak media menjelaskan maksud konfirmasi, Jumades tetap tidak memberikan keterangan terkait substansi persoalan.
“Kalau begitu, saya juga tidak bisa berkomentar,” jawabnya singkat.
Ketika kembali dimintai tanggapan secara khusus mengenai pemblokiran jalan hauling PT Vale, Jumades kembali mempertanyakan sumber nomor kontaknya.
“Siapa yang memberikan nomor saya kepada Anda? Sebaiknya tanyakan dulu siapa yang memberikan nomor saya kepada Anda, agar saya tahu dari mana kenalan kita,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut dari pihak PT TRK mengenai alasan dan dasar pemblokiran akses jalan hauling PT Vale tersebut. (**)






















