
Pelarian Terduga Pelaku Curanmor di Koltim Berakhir di Penginapan Konsel
SUARASULTRA.COM | KOLTIM – Pelarian seorang pria berinisial NAR, yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya berakhir setelah diamankan polisi di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
NAR ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Koltim bersama Resmob Polres Konsel di sebuah penginapan yang berada di Kelurahan Ngapaaha, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 23.30 WITA.
Kapolres Koltim AKBP Tinton Yudha Priambodo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan pengaduan yang diterima Polres Koltim pada Rabu (26/8/2026).
“Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kolaka Timur langsung melakukan penyelidikan,” kata Tinton dalam keterangannya, Jumat (28/8/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi terkait keberadaan terduga pelaku yang diketahui berada di wilayah Kabupaten Konawe Selatan.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Koltim kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polres Konsel untuk melakukan penindakan. Hasil koordinasi tersebut mengarahkan petugas ke sebuah penginapan di Kelurahan Ngapaaha, Kecamatan Tinanggea.
Setibanya di lokasi, polisi langsung mengamankan NAR tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, NAR mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban berinisial NSR.
Kendaraan yang menjadi barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hijau tosca dengan nomor polisi DT 6989 ET.
Sepeda motor tersebut dilaporkan hilang setelah dicuri di Desa Lalowura atau Laloura, Kecamatan Loea, Kabupaten Kolaka Timur, pada Selasa (25/8/2026).
“Barang bukti satu unit sepeda motor tersebut juga berhasil diamankan dan saat ini terduga pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Kolaka Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Tinton.
Menurutnya, sepeda motor milik korban bukan hanya digunakan sebagai alat transportasi, tetapi juga menjadi sarana untuk mencari nafkah.
“Imbauan kepada masyarakat, agar lebih waspada dan berhati-hati dalam menitipkan kendaraan serta segera melapor jika menjadi korban tindak pidana,” pungkasnya.
Laporan: Redaksi






















