Kader Gerindra Kolaka Disebut Masih Berstatus DPO, Partai Didesak Beri Penjelasan

  • Share
Gambar Ilustrasi DPO

Make Image responsive

Kader Gerindra Kolaka Disebut Masih Berstatus DPO, Partai Didesak Beri Penjelasan

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Status hukum salah satu kader Partai Gerindra yang disebut masih tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) menjadi sorotan.

Partai Gerindra Sulawesi Tenggara (Sultra) didesak memberikan penjelasan terkait status tersebut, terlebih yang bersangkutan masih tercatat sebagai anggota DPRD Kabupaten Kolaka dan menjabat Ketua Komisi III.

Desakan itu disampaikan Ketua Forum Gerakan Mahasiswa Sultra, Rahman, saat ditemui di Kendari, Jumat (4/9/2026).

Rahman meminta DPD Partai Gerindra Sultra menelusuri dan memastikan kebenaran serta status terkini informasi mengenai DPO yang disebut diterbitkan terhadap salah satu kadernya.

Menurut Rahman, klarifikasi dari partai penting dilakukan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Partai Gerindra harus menyikapi soal kadernya yang hingga saat ini masih berstatus DPO,” ujar Rahman.

Menurut Rahman, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena kader yang dimaksud tidak hanya berstatus sebagai anggota partai, tetapi juga masih menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Kabupaten Kolaka dan menduduki posisi Ketua Komisi III.

“Apalagi kadernya yang hingga kini menjadi anggota DPRD Kabupaten Kolaka, bahkan menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Kolaka,” katanya.

Berdasarkan informasi yang diterima media ini, Ketua Komisi III DPRD Kolaka tersebut disebut tercatat dalam daftar pencarian orang sejak 2014. DPO tersebut disebut diterbitkan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Tenggara Resor Kolaka dengan nomor DPO/35/XII/2014/Reskrim.

Namun, informasi mengenai status DPO tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian terkait, termasuk memastikan apakah status tersebut masih aktif atau telah mengalami perubahan berdasarkan perkembangan proses hukum.

Atas informasi tersebut, Rahman mendesak Partai Gerindra melakukan langkah sesuai ketentuan organisasi dan peraturan perundang-undangan apabila setelah dilakukan verifikasi terbukti status DPO tersebut masih berlaku.

Baca Juga:  Kepala Rutan Unaaha Ikut Apel Siaga Satuan Kamling di Polres Konawe

“Kami mendesak Partai Gerindra untuk segera memberhentikan atau melakukan PAW terhadap kadernya yang hingga saat ini masih berstatus DPO,” tegas Rahman.

Rahman juga mempertanyakan aspek administrasi pencalonan anggota legislatif apabila benar status DPO tersebut masih aktif. Salah satu hal yang dipertanyakan adalah proses penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang menjadi bagian dari persyaratan administrasi pencalonan.

“Ini merupakan bentuk melawan hukum. Bagaimana bisa ada anggota DPRD yang masih berstatus DPO? Ini kan aneh. Bagaimana bisa SKCK yang menjadi salah satu persyaratan administrasi untuk mencalonkan diterbitkan oleh kepolisian, sementara yang bersangkutan masih DPO sejak 2014,” jelasnya.

Meski demikian, tudingan maupun informasi mengenai status DPO tersebut belum dapat disimpulkan sebagai bukti adanya kesalahan atau tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan.

Penentuan status hukum seseorang sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses dan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Rahman mengatakan pihaknya akan terus mendorong Partai Gerindra Sultra memberikan klarifikasi serta mengambil langkah sesuai aturan apabila hasil verifikasi menunjukkan status DPO tersebut memang masih aktif.

“Kami segera mendesak Partai Gerindra menindaklanjuti dan mengambil tindakan soal kadernya yang masih berstatus DPO,” pungkas Rahman.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Ketua DPD Partai Gerindra Sultra, Andi Ady Aksar, belum memberikan respons terkait informasi dan desakan tersebut.

Sementara itu, awak media telah melakukan konfirmasi kepada Humas Polres Kolaka, Iptu Yunus, terkait dugaan status DPO tersebut pekan lalu

Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan atau konfirmasi yang diterima media ini.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share