Proyek Pengendalian Banjir Sungai Konaweeha Disorot, Warga Keluhkan Debu dan Keselamatan Jalan

  • Share
Proyek Pengendalian Banjir Sungai Konaweeha di Desa Langgonawe, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe,

Make Image responsive

Proyek Pengendalian Banjir Sungai Konaweeha Disorot, Warga Keluhkan Debu dan Keselamatan Jalan

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Pelaksanaan proyek Pengendalian Banjir Sungai Konaweeha di Desa Langgonawe, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), menuai sorotan. Proyek yang berada di bawah PJSA BWS Sulawesi IV Kendari itu diduga belum maksimal memperhatikan aspek keselamatan dan kenyamanan masyarakat di sekitar lokasi pekerjaan.

Warga Desa Dawi-dawi dan Desa Langgonawe mengeluhkan dampak debu yang ditimbulkan dari aktivitas pengangkutan material batu untuk pembangunan penahan banjir. Selain persoalan debu, pelaksanaan proyek tersebut juga disorot terkait pengaturan lalu lintas kendaraan di sekitar area pekerjaan serta dugaan penggunaan material batu yang tidak memiliki legalitas.

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi proyek, penyedia jasa, CV Rezeki Putra Perkasa, diduga belum melakukan penyiraman jalan secara optimal untuk mengurangi debu akibat lalu lalang kendaraan pengangkut material.

Selain itu, tidak terlihat adanya petugas pengatur lalu lintas atau *flagman* yang bertugas mengarahkan kendaraan di sekitar area proyek. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terkait keselamatan pengguna jalan, terutama warga yang setiap hari melintasi jalur tersebut.

Sorotan lainnya berkaitan dengan asal-usul material batu gajah yang digunakan dalam pekerjaan. Material tersebut diduga berasal dari sumber yang tidak memiliki legalitas. Namun, dugaan ini masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.

Salah seorang warga setempat, Aris, mengatakan aktivitas proyek tersebut telah berlangsung sekitar enam bulan. Selama periode itu, warga Desa Dawi-dawi dan Desa Langgonawe disebut terus merasakan dampak debu dari kendaraan pengangkut material.

“Debunya tebal sekali, kita lihat sendiri. Harusnya mereka menyiram, jangan sepotong-sepotong. Kalau perlu dua sampai tiga kali sehari sepanjang jalan yang mereka lalui,” ujar Aris, Rabu (14/10/2026).

Baca Juga:  Kapolres Konawe Gelar Safari Ramadhan, Eratkan Silaturahmi dengan Masyarakat Onembute

Menurut Aris, penyedia jasa seharusnya lebih memperhatikan dampak aktivitas proyek terhadap masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan pengguna jalan.

Ia juga berharap adanya pengawasan dari pihak berwenang agar pelaksanaan proyek berjalan sesuai ketentuan dan tidak mengabaikan kepentingan warga.

“Jangan karena proyek ini berada di bawah pengawasan hukum Kejaksaan lantas bekerja seenaknya tanpa memperhatikan keselamatan masyarakat. Kami berharap aparat penegak hukum tidak tinggal diam. Ini menyangkut keselamatan dan kesehatan masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu, perwakilan CV Rezeki Putra Perkasa bernama Okta belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Hal serupa juga dilakukan oleh pelaksana lapangan proyek, Sugiarto, yang belum memberikan jawaban atas upaya konfirmasi tersebut.

Terpisah, Kapolsek Wonggeduku, IPDA Harisman, membenarkan adanya kegiatan proyek pengendalian banjir di Desa Langgonawe. Namun, ia mengaku pihak kepolisian belum pernah berkoordinasi dengan penyedia jasa terkait pelaksanaan pekerjaan tersebut.

“Kalau ada laporan, segera kami tindak lanjuti,” ujarnya singkat.

**Proyek Bernilai Rp12,96 Miliar**

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek Pengendalian Banjir Sungai Konaweeha di Desa Langgonawe tersebut dikerjakan oleh CV Rezeki Putra Perkasa, dengan PT Indoplan Inti Patria sebagai konsultan supervisi.

Proyek itu memiliki masa kontrak selama 210 hari dengan nilai anggaran sebesar Rp12.963.000.000 atau sekitar Rp12,96 miliar.

Besarnya nilai anggaran proyek tersebut menjadi perhatian di tengah keluhan warga mengenai dampak debu dan aspek keselamatan di sekitar lokasi pekerjaan.

Masyarakat berharap pihak penyedia jasa, pengawas proyek, serta instansi terkait segera memberikan penjelasan dan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pekerjaan, termasuk memastikan pengendalian debu, pengaturan lalu lintas, serta legalitas material yang digunakan sesuai ketentuan.

Baca Juga:  Terkait IUP, Kuasa Hukum PT GMS Buka Suara

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari pihak CV Rezeki Putra Perkasa maupun pelaksana lapangan terkait berbagai sorotan tersebut.

Laporan: Kardi

 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share