Sekda Konawe Tegaskan Pemda Fasilitasi Sengketa Lahan Olu Onua, Penentuan Status Tanah Diserahkan ke BPN

  • Share
Sekda Konawe, Dr. Ferdinand, SP, MH

Make Image responsive

Sekda Konawe Tegaskan Pemda Fasilitasi Sengketa Lahan Olu Onua, Penentuan Status Tanah Diserahkan ke BPN

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Pemerintah Kabupaten Konawe menegaskan komitmennya untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan agraria yang terjadi di Desa Olu Onua, Kecamatan Tongauna Utara. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah konflik sosial sekaligus mendorong kejelasan administrasi kepemilikan lahan yang dipersoalkan masyarakat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Dr. Ferdinand, SP, MH, menjelaskan bahwa Bupati Konawe H. Yusran Akbar, ST, melalui pemerintah daerah berupaya meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat dengan mengedepankan koordinasi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Menurut Ferdinand, persoalan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mengaku menguasai lahan dengan bukti sertifikat, tetapi kemudian muncul sertifikat lain yang diduga mencakup objek tanah yang sama.

“Pemerintah daerah memiliki kewajiban menjaga ketertiban sosial masyarakat, termasuk ketika terjadi persoalan agraria. Karena itu, kami berupaya mengklarifikasi persoalan ini kepada BPN agar tidak berkembang menjadi masalah sosial,” jelasnya.

Ferdinand mengatakan, berdasarkan koordinasi dengan BPN, langkah yang perlu dilakukan untuk memperjelas persoalan tersebut adalah mengidentifikasi kondisi lahan secara langsung di lapangan. Pemerintah daerah kemudian memfasilitasi rencana identifikasi tersebut bersama pihak terkait.

Namun, pelaksanaan identifikasi belum dapat dilakukan karena mempertimbangkan situasi keamanan di lokasi.

Ferdinand menegaskan, pemerintah daerah telah menjalankan perannya dengan memfasilitasi komunikasi dan koordinasi antara masyarakat dan BPN. Sementara itu, penjelasan mengenai riwayat penerbitan sertifikat, status administrasi, serta kemungkinan adanya kekeliruan objek tanah menjadi kewenangan instansi pertanahan.

“Pemerintah daerah tidak bisa memastikan apakah persoalannya berkaitan dengan kesalahan lokasi, riwayat penguasaan tanah, atau hal lainnya. Itu harus dijelaskan oleh BPN berdasarkan data administrasi dan hasil identifikasi di lapangan,” ujarnya.

Baca Juga:  DPO Kasus Pembangunan Kantor KPU Bombana Ditangkap di Gowa

Ia menambahkan, pemerintah daerah tetap akan menjalin komunikasi dengan BPN untuk membahas langkah lanjutan setelah proses identifikasi belum dapat dilaksanakan.

Tanggapi Isu Keterlibatan Oknum Pejabat

Terkait pemberitaan mengenai seorang oknum pejabat yang disebut berada di lokasi dan membawa senjata tajam, Ferdinand menjelaskan bahwa yang bersangkutan juga memiliki posisi sebagai pemilik lahan yang dipersoalkan.

Menurutnya, keberadaan orang tersebut perlu dilihat secara proporsional, dengan membedakan kapasitasnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan sebagai pihak yang memiliki kepentingan atas tanah tersebut.

Meski demikian, Ferdinand menegaskan bahwa penjelasan tersebut bukan berarti pemerintah daerah membenarkan setiap tindakan yang dilakukan di lokasi.

“Bukan berarti apa yang dilakukan itu kami anggap sah-sah saja. Yang kami upayakan kemarin adalah mencari solusi. Identifikasi lapangan merupakan metode yang disarankan BPN untuk mengklarifikasi persoalan tanah tersebut,” tegasnya.

Jenderal ASN itu menjelaskan, penelusuran dokumen sertifikat telah menjadi bagian dari pembahasan, sedangkan kondisi faktual di lapangan masih perlu diperiksa. Karena itu, keterlibatan BPN dan pemerintah desa dinilai penting untuk mengungkap riwayat awal penguasaan serta status lahan yang dipersoalkan.

Ferdinand juga menyebut perlunya penjelasan dari pihak desa mengenai riwayat kawasan tersebut, termasuk informasi yang menyebut wilayah itu berkaitan dengan kawasan transmigrasi.

Utamakan Keselamatan Masyarakat

Mengenai penundaan kegiatan pengukuran dan pemetaan lahan, Ferdinand mengatakan pemerintah daerah tidak ingin memaksakan pelaksanaan kegiatan apabila situasi keamanan belum memungkinkan.

Menurutnya, keselamatan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap upaya penyelesaian persoalan di lapangan.

“Karena identifikasi belum bisa dilakukan, kami akan kembali berkoordinasi dengan BPN untuk membahas langkah yang harus diambil selanjutnya. Tidak mungkin kegiatan dipaksakan jika kondisi belum aman. Kami lebih mengutamakan keselamatan masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga:  Curi Handphone Lewat Jendela, Residivis Kasus Pencurian Ditangkap Buser 77 Polres Kendari

Pemerintah Kabupaten Konawe berharap koordinasi lanjutan dengan BPN dapat menghasilkan langkah penyelesaian yang tepat, sehingga persoalan kepemilikan lahan di Desa Olu Onua dapat ditangani berdasarkan data administrasi, fakta lapangan, dan ketentuan yang berlaku.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share