Sebut Ada Pelanggaran Hukum, Cakades Pudonggala Utama Tolak Hasil Pilkades

  • Share
Iman Dermawan, S.H., saat menunjukkan memori gugatan kliennya kepada Suara Sultra.Com, Jumat (24/01/2020).

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Iman Dermawan, S.H., saat menunjukkan memori gugatan kliennya kepada Suara Sultra.Com, Jumat (24/01/2020).

SUARASULTRA.COM, KONUT – Salah satu Calon Kepala Desa (Cakades) Pudonggala Utama Kecamatan Sawa Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini menggugat dan menolak proses Pilkades Serentak.

Calon Kepala Desa Nomor urut 3, Edi Santo. A kepada Suara Sultra. Com pada Jumat (24/01/2020) menegaskan bahwa hasil pilkades serentak yang dilaksanakan pada 13 November 2019 diduga syarat pelanggaran.

” Pilkades di Desa Pudonggala Utama banyak indikasi pelanggaran sehingga kami meminta kepada seluruh pihak terkait agar menunda proses pelantikan Cakades terpilih,” kata Edi Santo. A.

“Urusan ini kami sudah serahkan kepada Kuasa Hukum kami untuk ditindaklanjuti,” tambahnya.

Hal senada diungkapkan oleh Ilham Cakades Nomor. 1 bahwa panitia Pilkades Pudonggala Utama harus bertanggung jawab karena mereka tidak bekerja profesional.

Meski demikian lanjut dia, dirinya tidak mempersoalkan jika proses pelantikan Calon Kepala Desa terpilih tetap berjalan.

” Saya berharap panitia Pilkades harus bertanggung jawab atas proses demokrasi di Desa Pudonggala Utama karena ada indikasi pelanggaran di dalam proses pilkades di tempat kami,” tegas Ilham saat dihubungi melalui via telepon seluler miliknya, Jumat.

Sementara itu, Iman Dermawan, SH selaku Kuasa Hukum Cakades Pudonggala Utama nomor urut 3 Edi Santo. A, membenarkan adanya penolakan hasil pilkades di desa setempat. Menurutnya, selaku penerima kuasa dirinya akan memperjuangkan hak -hak kliennya.

” Setelah saya menerima kuasa dari klien saya, maka sampai saat ini kami sedang bekerja melengkapi memori gugatan yang lengkap,” kata Iman Dermawan.

Dikatakan, hasil pilkades serentak di Desa Pudonggala Utama terindikasi ada pelanggaran hukum di dalamnya, diantaranya :

1). Panitia Pilkades diduga memihak kepada salah satu Cakades.

2). Oknum Ketua Panitia Pipkades, diduga melakukan penggelumbungan pemilih yang tidak memenuhi syarat.

3). Ketua Panitia Pilkades tidak mengindahkan peraturan Bupati Konut Pasal. 13 nomor 60 tahun 2019.

4). Sebelum penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap) data itu tidak pernah dibagikan kepada Cakades, mereka hanya diperlihatkan melalui laptop oleh panitia.

5). Adanya penduduk yang tidak diberikan hak memilih oleh panitia dengan alasan Kartu Keluarga (KK) baru terbit, sementara warga tersebut adalah asli warga Desa Pudonggala Utama.

Berdasarkan hal itu, Iman Dermawan menilai proses pelaksanaan Pemilihan Cakades Serentak di Desa Pudonggala Utama terindikasi pelanggaran hukum karena diduga pelaksanaannya sesuai dengan Undang – undang dan peraturan yang berlaku.

“Sebaiknya Pemerintah Daerah harus mempertimbangkan proses pelantikan serentak di Desa Pudonggala Utama, ” harap Iman Dermawan, SH.

Laporan: Aras Moita

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!