Terduga Pengguna PCC Ditangkap Polisi, Ratusan Butir PCC Ikut Diamankan

  • Share
Tersangka bersama barang bukti saat diamankan Polisi. Foto: Remon

Make Image responsive
Make Image responsive
Tersangka bersama barang bukti saat diamankan Polisi. Foto: Remon

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Seorang wanita di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kendari. Pasalnya, wanita berinisial N alias K (37) kedapatan membawa menyimpan atau menguasai ratusan butir Paracetamol Cafein dan Carisoprodol (PCC).

Sebelum ditangkap, tim opsnal Satreskoba Polres Kendari menerima informasi dari masyarakat. Bermodalkan informasi itu, tim opsnal melakukan penyelidikan. Alhasil, tim berhasil mengamankan wanita tersebut di tepi Jalan Sahabat, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari Minggu, (29/3/2020)

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kata Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Laode Proyek, di tempat itu sering terjadi transaksi atau penyalahgunaan narkoba jenis PCC.

“Dari tangan pelaku polisi menemukan barang bukti PCC sebanyak 265 butir dengan berat bruto 145,74 gram,” terang Laode Proyek, Jumat (3/4/2020).

Pil PCC itu disimpan dalam bungkusan dengan menggunakan kantong plastik hitam. Dua bungkus 10 paket, berisikan 100 butir. 7 paket berisi 65 butir disimpan dalam tas selempang berwarna hitam dan tas pink.

Tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara.

Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polres Kendari guna pemeriksaan lebih lanjut.

Laporan: Remon

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share