Pemda Konawe Tegakan Perbup 46 Tentang Covid-19, Tim Operasi Yustisi Resmi Lepas

  • Share
Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa memasangkan Ban Lengan Penegak disiplin Covid-19 kepada Kasat Pol PP Konawe Dr. H. Herianto Wahab, M.Kes

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa memasangkan Ban Lengan Penegak disiplin Covid-19 kepada Kasat Pol PP Konawe Dr. H. Herianto Wahab, M.Kes

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak main-main dengan penerapan protokol kesehatan di tengah aktivitas harian masyarakat setempat. Peraturan Bupati Konawe Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) kini siap diberlakukan.

Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa memimpin langsung Apel pelepasan Tim Operasi Yustisi Covid-19 bertempat di pelataran kantor Bupati Konawe, Senin (12/09/20) sebagai pertanda Perbup Nomor 46 Tahun 2020 siap ditegakkan di Konawe.

Dalam kesempatan itu, Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa memasangkan Ban Lengan Penegak Disiplin Covid-19 kepada Kasat Pol PP Konawe Dr. H. Herianto Wahab, M.Kes selaku komando Operasi Yustisi. Dengan demikian, Tim penegakan Peraturan Bupati Nomor 46 tahun 2020 telah resmi bertugas mulai hari ini hingga satu bulan ke depan.

Kepada sejumlah awak media, Kery sapaan akrab Bupati Konawe mengatakan, apel pelepasan Tim Operasi Satgas Yustisi bertujuan menyelamatkan kesehatan masyarakat dari penyebaran virus corona. Kata dia, dengan TIM ini diharap bisa dimaksimalkan penerapan Protokol Covid-19 di Kabupaten Konawe.

Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa saat membacakan sambutan pada Apel Operasi Yustisi Penegakan Perbup Nomor 46 Tahun 2020, Senin (12/10/2020).

Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe ini mengungkapkan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka melaksanakan Instruksl Presiden No. 6 tahun 2020, tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Virus Corona (covid-19) di daerah.

“Sehingga, kami dari Pemerintah Daerah Konawe telah mengeluarkan Peraturan Bupati Konawe Nomor 46 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah Konawe,” ujarnya.

Menurut Kery, Peraturan Bupati (Perbup) ini adalah sebuah pedoman pelaksanaan bagi masyarakat dalam rangka penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 secara ketat menuju masyarakat yang produktif dan aman dari virus corona. Sekaligus sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam menyikapi wabah yang lagi melanda seluruh dunia saat ini.

Baca Juga:  Konsorsium Aktivis Konawe Desak Kejari Usut Dugaan Korupsi Proyek Revitalisasi dan Kawasan Food Court

“Oleh karena itu, saya harap kepada para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diberikan kepercayaan dalam tugas mulia ini agar melaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Apalagi kegiatan ini melibatkan institusi eksternal yakni TNI dan Kepolisian,” ungkapnya.

Bupati Konawe saat mengecek kesiapan personel Tim Satgas Operasi Yustisi Covid-19

Orang nomor satu di Konawe ini menaruh harapan besar kiranya seluruh masyarakat khususnya di Konawe dapat mendukung kegiatan ini dengan selalu memperhatikan dan menererapkan protokol kesehatan dengan benar.

“Karena dengan menjaga diri sendiri, kita telah menjaga keluarga dan juga orang lain,” katanya.

Sementara itu, Ketua Gugus Tugas penanggulangan Covid-19 Konawe Dr. Ferdinand Sapan,SP, MH menyampaikan tujuan Instruksi Presiden ini untuk memberikan kepastian di daerah bahwa secara kolektif se-Indonesia itu untuk melakukan pencegahan dan kedisplinan dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Mengapa pemerintah mengeluarkan itu karena pemerintah juga tetap menginginkan masyarakat beraktifitas seperti biasa. Sambil mereka beraktivitas seperti biasa, mereka juga melaksanakan protokol Covid-19. Ini perlu dilakukan untuk perlindungan diri maupun perlindungan untuk orang lain,” terangnya.

Menurut Ferdy sapaan akrab Sakda Konawe, agar masyarakat kita tetap konsisten memakai masker, menjaga jarak fisik dan selalu cuci tangan menggunakan sabun setiap selesai beraktivitas maka dibutuhkan protek melalui Peraturan Bupati ini.

Kery Saiful Konggoasa didampingi Kabag Humas dan protokoler Sukri Nur HN, S.Ag, M.Si saat memberi keterangan PERS terkait Penerapan Protokol Kesehatan di Kabupaten Konawe

Jenderal Aparatur Sipil Negara (ASN) Konawe ini berharap dengan Operasi Yustisi ini dapat mengurangi penularan pasien terkonfirmasi positif di Konawe.

Ia menjelaskan bahwa membeludaknya pasien positif di RS Darurat Covid-19 Konawe itu merupakan dampak dari kurangnya disiplin pemerintah Provinsi dalam hal ini RS Bahteramas.

Bagaimana tidak, beberapa waktu yang lalu ada pasien meninggal dari Konawe yang dirawat di RS Bahteramas dan dipulangkan paksa oleh keluarganya. Sementara hasil swab laboratorium belum keluar. Setelah dilakukan pemakaman tanpa mengikuti protokol kesehatan, kemudian swab keluar dan hasilnya positif Covid 19.

Baca Juga:  Peduli Nasib Warganya, Ruksamin Keluarkan Instruksi Pemulangan Mahasiswa Kedokteran di Cina

“Itulah yang mengakibatkan membeludaknya pasien terkonfirmasi positif di RS Covid-19. Hingga saat ini sudah 53 orang di rawat di sana (RS Covid-19 red). Padahal sebelumnya hanya sampai 12 pasien saja,” pungkasnya.

Diketahui, kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolres Konawe AKBP Yudi Kristanto SIK, Sekda Konawe Dr. Ferdinand Sapan, SP, MH, seluruh OPD se Konawe. Termaksud instansi terkait lainnya.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share