Kuasa Hukum Ajukan Kasasi, Muh. Guntur Lawan Putusan PT Kendari yang Batalkan Kemenangan di Pengadilan Negeri Unaaha

  • Share
Muh Guntur diapit dua kuasa hukumnya, Marwan, SH (kiri) dan Sardin, SH (kanan).

Make Image responsive
Make Image responsive

Kuasa Hukum Ajukan Kasasi, Muh. Guntur Lawan Putusan PT Kendari yang Batalkan Kemenangan di Pengadilan Negeri Unaaha

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Tidak menerima Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Kendari, Muh. Guntur melalui kuasa hukumnya, Marwan, SH dan Sardin, SH, resmi mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Marwan menjelaskan bahwa perkara ini bermula ketika kliennya, Muh. Guntur, bertindak sebagai Penggugat melawan Basir M selaku Tergugat I dan PT Bumi Konawe Merina sebagai Tergugat II di Pengadilan Negeri Unaaha dengan Nomor Perkara 5/Pdt.G/2025/PN.Unh.

Pada tingkat pertama, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan Penggugat. Namun, Tergugat I kemudian menempuh upaya hukum banding, yang terdaftar dengan Nomor Perkara 60/Pdt.G/2025/PT.Kdi.

Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Kendari membatalkan putusan Pengadilan Negeri Unaaha, dengan pertimbangan bahwa surat kuasa khusus yang diberikan Muh. Guntur kepada kuasa hukumnya terdahulu dinilai cacat formil.

Tidak puas dengan putusan tersebut, Marwan menegaskan bahwa pihaknya telah mengajukan kasasi dan berharap Mahkamah Agung dapat memberikan putusan yang lebih memenuhi rasa keadilan.

“Kami berharap permohonan kasasi ini dikabulkan dan Mahkamah Agung memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi klien kami,” ujarnya.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Baca Juga:  Rapat Paripurna Istimewa, Ketua DPRD Konawe Paparkan Kinerja Alat Kelengkapan Dewan
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!