
Satresnarkoba Polres Konsel Ringkus Dua Terduga Pengedar, Sita 68 Paket Sabu di Tinanggea
SUARASULTRA.COM | KONSEL – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Selatan berhasil meringkus dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Desa Lapulu, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (23/2/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 68 paket sabu siap edar dengan total berat bruto 15,41 gram. Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MA dan A ditangkap di sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Kasat Narkoba Polres Konsel, Herman Eka Purnama, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah Tinanggea.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengarah pada kedua terduga pelaku.
“Pada penggeledahan di lokasi pertama, kami menemukan 62 paket sabu yang dikemas menggunakan pipet plastik dengan berat bruto 13,98 gram,” ujar Herman, Rabu (25/2/2026).
Dari hasil interogasi awal, salah satu pelaku mengakui masih menyimpan narkotika di lokasi berbeda. Tim kemudian melakukan pengembangan ke Desa Moolo Indah, Kecamatan Tinanggea.
Di lokasi kedua ini, petugas kembali menemukan enam paket sabu dengan berat bruto 1,43 gram yang diduga siap diedarkan.
“Total keseluruhan barang bukti sabu yang berhasil diamankan sebanyak 68 paket dengan berat bruto lebih dari 15 gram,” tegasnya.
Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya timbangan digital, alat hisap, sendok pipet, beberapa unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran. Seluruh barang bukti bersama kedua terduga pelaku kini diamankan di Mapolres Konsel untuk proses hukum lebih lanjut.
Kedua pria tersebut diduga berperan sebagai pengedar dan masih menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, MA dan A terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Laporan: Redaksi
















