Edarkan Sabu 7,26 Gram, Pria di Kendari Diamankan Ditresnarkoba Polda Sultra

  • Share
Ketgam: Terduga pelaku beserta barang bukti sabu yang diamankan polisi.

Make Image responsive

Edarkan Sabu 7,26 Gram, Pria di Kendari Diamankan Ditresnarkoba Polda Sultra

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Peredaran narkotika di Kota Kendari kembali digagalkan aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara.

Seorang pria berinisial AKP alias B ditangkap atas dugaan mengedarkan sabu dengan berat bruto 7,26 gram.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 18.50 WITA di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Alolama, Kecamatan Mandonga.

Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/21/II/2026/SPKT Ditresnarkoba Polda Sultra tertanggal 25 Februari 2026.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara, Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi awal kepada pihak kepolisian.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan terduga pelaku di depan rumahnya. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan aparat setempat, keluarga, serta warga sekitar,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (28/2/2026).

Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat setempat dan warga, petugas menemukan 26 sachet plastik klip berisi kristal bening diduga sabu yang disembunyikan dalam kotak kecil di dapur rumah pelaku.

Polisi juga menyita satu unit telepon genggam, uang tunai Rp650.000, serta barang lainnya yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terduga mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya di kawasan Gunung Jati, Kota Kendari, untuk kemudian diedarkan kembali.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sultra untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih memburu pemasok serta kemungkinan jaringan yang lebih besar.

Terduga dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara berat.

Baca Juga:  Sosialisasi Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Konawe "Masuk Sekolah"

Laporan: Redaksi

 

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share