
IMALAK Sultra Soroti Lambannya Penanganan Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Rp26 Miliar
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Ikatan Mahasiswa Lintas Kampus Sulawesi Tenggara (IMALAK SULTRA) mengkritik penanganan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit pala dan kakao di Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sulawesi Tenggara (Sultra).
IMALAK SULTRA menilai penanganan perkara yang diduga berkaitan dengan pengadaan bibit fiktif tersebut oleh Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra berjalan lamban dan belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Kasus pengadaan bibit pala dan kakao Tahun Anggaran 2024 tersebut disebut bersumber dari dana pinjaman Bank Sultra dengan nilai proyek mencapai sekitar Rp26 miliar.
Perkara tersebut diketahui telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak Januari 2026. Namun, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan, meski penyidik disebut telah memeriksa lebih dari 10 orang saksi.
Ketua Umum IMALAK SULTRA, Ali Sabarno, mempertanyakan komitmen penyidik dalam menuntaskan perkara tersebut.
“Kasus ini sudah berjalan lama dan buktinya sudah benderang. Kepolisian sendiri yang menegaskan bahwa proyek ini fiktif murni,” ujar Ali Sabarno dalam keterangannya.
Menurut Ali, pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, mulai dari jajaran kedinasan hingga pihak kontraktor CV Wahana Multi Cipta, seharusnya dapat menjadi dasar bagi penyidik untuk segera menentukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
“Saksi-saksi penting dari kedinasan hingga kontraktor CV Wahana Multi Cipta sudah diperiksa. Lalu ada apa sebenarnya dengan Polda Sultra? Mengapa sampai hari ini belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka?” kritiknya.
Ali mendesak penyidik segera memberikan kepastian hukum terhadap perkara tersebut dan tidak membiarkan proses penyidikan berlangsung tanpa kejelasan.
“Kami menuntut penyidik untuk berhenti mengulur waktu. Segera tetapkan status tersangka apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum, demi menjaga marwah penegakan hukum di Sultra,” tegas Ali.
IMALAK SULTRA juga menyoroti sejumlah nama yang disebut dalam dugaan mata rantai perkara tersebut. Empat nama berinisial LH, AA, AL, dan RS disebut organisasi mahasiswa tersebut perlu mendapat perhatian penyidik.
LH disebut merupakan mantan Kepala Dinas Perkebunan Sultra sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek tersebut. IMALAK SULTRA menduga yang bersangkutan memiliki peran dalam proses pengadaan dan pengambilan keputusan terkait proyek.
Nama kedua, AA, disebut sebagai anggota DPRD Sultra. IMALAK SULTRA menduga terdapat keterlibatan AA dalam proses pengadaan tersebut dan meminta aparat penegak hukum mendalami informasi maupun dugaan peran yang bersangkutan.
Sorotan berikutnya diarahkan kepada sektor perbankan, yakni AL yang disebut sebagai mantan Direktur Bank Sultra. Menurut IMALAK SULTRA, penyidik perlu mendalami proses pencairan dan pengawasan penggunaan dana yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Selain itu, RS yang disebut sebagai Direktur Pemasaran Bank Sultra juga diminta untuk didalami keterangannya, terutama terkait transaksi, arus dana, serta mekanisme pembiayaan yang berhubungan dengan proyek pengadaan bibit tersebut.
Ali menegaskan, penyebutan sejumlah nama tersebut merupakan bagian dari desakan agar aparat penegak hukum melakukan pendalaman secara menyeluruh berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Menunda-nunda penetapan tersangka pada kasus korupsi yang diduga berkaitan dengan proyek fiktif hanya akan mencederai rasa keadilan masyarakat,” kata Ali.
Ali juga mengingatkan bahwa lambannya penanganan perkara dapat memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
“Sikap lamban ini berpotensi memperpanjang daftar ketidakpercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi di Sulawesi Tenggara,” pungkasnya.
IMALAK SULTRA menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut. Organisasi mahasiswa itu juga menegaskan siap menggelar aksi apabila dalam waktu dekat belum terdapat kejelasan mengenai perkembangan penyidikan dan penetapan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan hasil penyidikan.
Laporan: Redaksi






















