Agama Dalam Data Kependudukan Akan Dipisahkan dengan Data Lainnya

Ketgam: Kepala Disdukcapil Kota Kendari, Saat Membeberkan  Perubahan data Kependudukan. FOTO :Adam

SUARASULTRA.COM, KENDARI – Kepala Dinas Pencatatan Sipil, (Disdukcapil) H. Halili saat ditemui mengatakan, tanggal 4 sampai 6 April kemarin, menghadiri kegiatan sosialisasi tentang pencatatan kelahiran dan administrasi pendudukan. Dalam kegiatan tersebut disosialisasikan terkait perubahan perubahan data, seperti agama.

 

“Jadi kalau datanya dipisahkan agama, karena sudah banyak orang tidak mempunyai agama melaikan kepercayaan. Jadi, tidak disatukan lagi,” jelasnya. Senin, (09/04).

 

Menurut informasi di Kementerian Kebudayaan tercatat lanjutnya, sebanyak 187 aliran kepercayaan yang masuk di indonesia, sehingga agama dan kepercayaan tidak disatukan datanya.

 

“Jadi kedepan, jika mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau dokumen Kependudukan lainnya akan agama itu akan dibuatkan satu lembar juga,” tambah Halili.

 

Namun, hal tersebut akan diberlakukan setelah pemilihan presiden, (Pilpres) 2019 mendatang.

Itu merupakan keputusan Kementerian, dan sudah di sepakati.

 

Menurutnya, perubahan data tersebut Disdukcapil Kendari tidak ada permasalahan, karena itu merupakan keputusan dari Mahkama Konstitusi, dan itu sudah disosialisasikan selama lima hari.

 

“Iya, kita sudah menyepakati perubahan elemen data, bahwa Agama dan kepercyaan tidak disatukan,” ucap Halili.

 

Untuk diketahui, dalam kegiatan tersebut seluruh kepala dinas dan pencatatan sipil yang ada di negara indonesia hadir. Dan kegiatan itu dibagi menjadi lima kelompok, selama lima hari berlangsung.

 

Laporan : Adam

About redaksi

Leave a Reply

x

Check Also

Danlanud Tinjau Lokasi Kunjungan Presiden di Bendungan Ameroro, Sekda Konawe: Pemda Sudah Melakukan Persiapan

SUARASULTRA.COM | Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Dr. Ferdinand, SP, MH mengatakan Pemerintah Kabupaten Konawe Provinsi ...