Pemda Konut Memastikan Enam IUP Dalam Kawasan Industri Tidak Terganggu

Ketua Tim Percepatan Pembangunan Kawasan Industri Konut, Ir.H. Muhardi Mustafa, MT, IPM, ASEAN, Eng

SUARASULTRA.COM | KONUT – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan aktivitas enam perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masuk dalam rencana pengembangan kawasan industri pertambangan tidak terganggu.

Keenam IUP dimaksud adalah IUP PT. Stargate Pasific Resource (SPR), PT. Alam Raya Indah (ARI), PT. Bhumi Karya Utama (BKU), PT. Cipta Djaya Surya (CDS), PT. Tristaco Mineral Makmur (TMM) dan PT. Wisnu Mandiri Batara (WMB).

Ketua Tim Percepatan Pembangunan Kawasan Industri Konut, Ir.H. Muhardi Mustafa, MT, IPM, ASEAN, Eng kepada media ini menjelaskan bahwa keenam Izin Usaha Pertambangan tersebut nantinya akan berperan sebagai penyanggah industri alias penyuplai ore nikel. Bukan untuk dikuasai IUP-nya oleh investor kawasan industri.

“Enam perusahaan pemegang IUP ini tambah bagus ke depannya. Pengelola kawasan tidak muluk-muluk. Secara ekonomis menginginkan mereka (pemegang IUP) sebagai penyanggah dan penyuplai ore ke industrinya,” jelas H. Muhardi Mustafa baru-baru ini.

Menurut H. Dedi sapaan akrabnya, Pemda Konut telah mengadakan pertemuan bersama enam pemilik IUP di salah satu hotel di Kota Kendari pada 10 Maret 2021 lalu.

Dalam pertemuan yang dibuka langsung Bupati Konut, Ruksamin tersebut lanjut dia, itu bertujuan untuk mengkoordinasikan rencana pengembangan kawasan industri pertambangan Konut menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Jika disepakati oleh para pemegang IUP, proyek tersebut selanjutnya akan disodorkan ke Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian RI,” kata kandidat Doktor jurusan Geologi Unhas itu.

Namun, masih kata H. Dedi, dalam pertemuan tersebut dikabarkan salah satu dari pemegang IUP menolak untuk ikut bertandatangan.

Lebih lanjut H. Dedi menyebut investor kawasan industri Konut membutuhkan dukungan tertulis dari enam pemegang IUP untuk perluasan areal. Yang mana di dalam dukungan ini keenam perusahaan bersedia wilayahnya masuk dalam kawasan industri. Hal itu perlu dilakukan guna menguatkan pihak rekanan untuk bermitra dengan investor kawasan industri tersebut.

“Itu penguatan secara administrasi, kami tim tidak dalam posisi memaksa. Respon perusahaan juga sangat baik. Sebagian besar sudah menandatangi berita acara dukungan,” terang Asisten II Setda Konut tersebut .

Sejauh ini, kawasan industri yang terletak di sebagian Kecamatan Langgikima dan Lasolo Kepulauan itu sudah mulai disosialisasikan untuk pembebasan lahan warga yang berada di atas lahan berstatus areal penggunaan lain (APL).

Pemerintah daerah dalam urusan ini memberikan keleluasaan terhadap investor dan warga bertransaksi langsung.

Adapun total luasan areal Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) ini seluas 2.600-an Ha yang terdiri dari dua blok. Blok 1, 559 Ha dan blok 2 seluas 2.067 Ha.

Dari luasan areal itu, H. Dedi kembali menegaskan, sama sekali tidak menyentuh wilayah enam IUP. Sebab, wilayah yang akan ditempati kawasan industri berada di blok 1 yang juga memiliki potensi mineral logam berupa nikel.

“Kami berpegang pada regulasi. Tidak ada regulasi untuk mencaplok IUP perusahaan lain,” pungkasnya.

Diketahui, tim percepatan pembangunan kawasan industri Konut sangat mendukung dan berharap pemerintah pusat memberikan kemudahan. Karena program ini sinergi dengan program Presiden, Ir..H. Joko Widodo.

Pemkab Konut bertekad tidak mau lagi jadi penonton sekaligus penyedia ore nikel untuk smelter di daerah lain.

Laporan: Aras Moita

About redaksi

Leave a Reply

x

Check Also

Danlanud Tinjau Lokasi Kunjungan Presiden di Bendungan Ameroro, Sekda Konawe: Pemda Sudah Melakukan Persiapan

SUARASULTRA.COM | Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Dr. Ferdinand, SP, MH mengatakan Pemerintah Kabupaten Konawe Provinsi ...