KPU Konawe Serahkan Hasil Verifikasi, Sejumlah Parpol Calon Peserta Pemilu 2019 Masih BMS

Ketgam : Ketua KPU Konawe Sarmadan sedang menyerahkan dokumen hasil verifikasi parpol kepada LO Partai Bulan Bintang ( PBB ), Syarif Nur. FOTO : Sukardi Muhtar.

SUARASULTRA.COM, UNAAHA – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Konawe, Jumat ( 2/2/2018 ) menggelar rapat bersama pengurus Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum ( Pemilu ) tahun 2019 di aula kantor KPU Konawe.

 

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Konawe, Sarmadan itu dalam rangka penyampaian hasil verifikasi partai politik calon peserta pemilu tahun 2019 pasca keluarnya putusan Mahkama Konstitusi Republik Indonesia.

 

Ketua KPU Konawe, Sarmadan saat ditemui usai penyerahan hasil verifikasi parpol kepada pengurus partai politik mengatakan KPU Konawe berhasil merampungkan verifikasi kepengurasan dan keanggotaan, kantor dan keterpenuhan perempuan 30 persen di 14 partai politik yang memenuhi syarat keanggotaan minimal di KPU Kabupaten Konawe.

 

“Dan hari ini kami sudah menyerahkan seluruh dokumen itu kepada pimpinan partai politik atau LO untuk kemudian dilakukan perbaikan mana kalah masih ada partai politik yang masih memiliki status Belum Memenuhi Syarat ( BMS ) dengan beberapa kategori ,” kata Sarmadan.

 

Menurut Sarmadan kategori tersebut yakni partai politik belum memenuhi syarat ( BMS ) dari unsur ketua yaitu berupa ketiaksesuaian antara NIK yang ada di KTP dengan yang ada di Sipol. Kemudian juga ketidaksesuaian nama di KTA dan e-KTP.

 

“Untuk perbaikan hal itu, maka partai politik diberi kesempatan selama tiga hari yaitu tanggal 3 sampai 5 Februari 2018 untuk melakukan perbaikan dengan menyesuaikan data yang ada di e-KTP kemudian mengubah di Sipol dan menerbitkan KTA baru. Jadi seperti itu perbaikannya,” ujarnya.

 

Sementara yang terkait dengan sebaran Kecamatan, Sarmadan mangatakan apabila parpol itu, hasil pengambilan sampel 5 persen di atas 12 sampel keanggotaan maka parpol itu wajib memenuhi 12 Kecamatan.

 

“Artinya satu Kecamatan satu anggota yang harus dihadirkan untuk memenuhi ketersebaran,” katanya.

 

Sarmadan mengungkapkan, dari 14 Parpol calon peserta pemilu ada beberapa partai politik yang sebaran Kecamatannya masih di bawah 12 kecamatan sesuai dengan 50 persen yang ada di Kabupaten Konawe.

 

Parpol yang kurang sebaran Kecamatan yaitu Partai Amanat Nasional ( PAN ) kurang satu, Partai Demokrat kurang satu , Parta Gerakan Indonesia Raya (Gerindra ) kurang dua, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB ) kurang tiga dan Partai Bulan Bintang ( PBB ) kurang satu Kecamatan.

 

Sedangkan untuk partai Hati Nurani Rakyat ( Hanura ) belum bersedia di verifikasi faktual karena adanya masalah internal partai. Sementara Partai Persatuan Pembangunan ( PPP ) sama sekali tidak dilakukan verfak karena dari awal PPP tidak memenuhi syarat minimal pada data di Sipol.

 

Laporan : Redaksi

 

 

 

About redaksi

Leave a Reply

x

Check Also

Berbagi Kebahagiaan, Insight IM Berikan Paket Umrah kepada Penerima Manfaat Dompet Dhuafa

JAKARTA – Melebarkan kebermanfaatan lebih untuk masyarakat, PT. Insight Investments Management (Insight IM) memberikan apresiasi ...