Sebut Panwaslu “Masuk Angin”, Plt Bupati Konawe Terancam Dipidanakan

Ketgam : Ketua Panwaslu Konawe, Sabdah, S.Pdi ( kiri ) dan Divisi Hukum Panwaslu Konawe, Indra Eka Putra, SH ( kanan ) saat menggelar Jumpa Pers, Selasa ( 27/2/2018 ) sore.

SUARASULTRA.COM, UNAAHA – Pengawas Pemilihan Umum ( Panwaslu ) Kabupaten Konawe meminta kepada Plt Bupati Konawe, Parinringi untuk menyampaikan secara resmi terkait alasan dirinya mengklaim dan menuduh Panwaslu Konawe “Masuk Angin”.

 

“Kalau kita mau definisikan itu terkait masuk angin itu banyak. Jadi kami meminta kepada Plt Bupati Konawe untuk menyampaikan secara resmi ke media permohonan maaf, secara terbuka pada media terkait dengan pernyataan yang tidak berdasar yang dikeluarkan oleh Plt Bupati,” kata Sabdah.

 

Menurut Sabdah, tudingan dari Plt Bupati Konawe kepada Panwaslu Konawe itu terkait rekomendasi atau putusan dari Panwaslu Konawe yang merekomendasikan kepada Kemendagri dan Pj Gubernur untuk pemberian sanksi kepadanya. Pasalnya, Plt Bupati telah melanggar aturan karena melakukan pergantian atau pengangkatan bendahara pengeluaran.

 

Sabdah menyebut, atas klaim dan tuduhan Plt yang tidak berdasar itu, membuat keluarga besar Panwas Konawe merasa keberatan dan mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum apabila Plt Bupati tidak ada permohonan maaf secara terbuka di media massa.

 

“Kami meminta dalam waktu 1×24 jam beliau harus menyampaikan permohonan maaf pada media terkait dengan pernyataan beliau itu. Kalau beliau tidak menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, maka kami akan malayangkan laporan kepada pihak yang berwajib,” ujarnya.

 

Sementara Divisi Hukum Panwaslu Konawe, Indra Eka Putra mengatakan bahwa dasar pernyataan Plt Bupati Konawe yang menyebut Panwas “Masuk Angin ” karena merasa tidak dimintai klarifikasi terkait penunjukan bendahara penerimaan atau bendahara pengeluaran. Dan itu menurut Plt Bupati tidak nyambung dengan rekomendasi Panwaslu Konawe.

 

“Gara – gara dia tidak klarifikasi, lalu dia menyatakan Panwas masuk angin. Kan terburu – buru kesimpulan itu. Sebagai Plt Bupati, seharusnya Parinringi menjaga keteduhan suasana pilkada ini menjelang tahapan kampanye terbuka,” kata pria yang akrab disapa Indra itu.

 

Terkait dengan pernyataan Plt Bupati Konawe yang menyebut Panwas Konawe “Masuk Angin” sebagaimana yang dilansir oleh salah satu media online di daerah ini. Divisi Hukum Panwaslu Konawe itu meminta kepada Plt Bupati Konawe segera melakukan klarifikasi atas pernyataannya tersebut.

 

Menurut Indra, tugas Plt itu ikut mengawal dan mensukseskan pilkada, jangan membuat kegaduhan karena menurutnya pernyataan itu gaduh. Indra menyebut, personil panwas itu banyak, mulai dari pengawas desa sampai kabupaten itu hampir seribu lebih. Bagaimana dengan bahasa masuk angin ini yang dilempar oleh pelaksana tugas.

 

Atas pernyataan yang dianggap berlebihan dan tidak berdasar itu, Panwaslu Konawe menuntut Plt Bupati Konawe untuk segera mengklarifikasi apa yang dia maksud dengan masuk angin itu. Apakah itu suap atau Panwas pernah diberikan uang oleh siapa atau dia menganggap seperti apa itu masuk angin.

 

“Kalau dalam waktu 1×24 jam itu tidak, yaa kita akan mempertimbangkan atau mengajukan ke peroses hukum. Karena ini menurut kami adalah penghinaan sesuai dengan ketentuan Pasal 310 KUHP,dan Pencemaran nama baik Pasal 311 KUHPidana dan ini cukup menurut kami karena dia menyerang atas nama Panwas dan Panwas Konawe itu kami bertiga,” katanya.

 

Laporan : Redaksi

 

 

About redaksi

Leave a Reply

x

Check Also

Diduga Tertekan, Korban Penganiayaan Oleh Anak Pejabat di Sinjai Cabut Laporan

SINJAI – Tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh putra salah satu pejabat publik di ...