Ternyata Ini Penyebabnya Sehingga Anggaran Pilkada Konawe ” Membengkak “

SUARASULTRA.COM, UNAAHA– Ketua KPUD Konawe menjelaskan secara tehnis terkait NPHD yang baru ditandatangai oleh Pemda dan KPUD Konawe kemarin bahwa postur anggaran yang diajukan sesuai dengan peraturan KPU No 43 dan 44 dan Permendagri kemudian disusul dengan perubahan peraturan KPU No 43 dan 44 menjadi peraturan KPU No 80 dan 81.

 

Dalam postur penganggaran itu disebutkan bahwa seluruh item pembiayaan yang tertera dalam rencana kegiatan anggaran ( RKA dan RKB ) yang kita ajukan ke Pemda itu untuk membiayai persiapan dan penyelesaian tahapan Pilkada Konawe tahun 2018 yang tahapannya dimuali 2017 dan 2018.

 

Terkait dengan jumlah anggaran cukup besar yang dimaknai oleh publik sebagai pembengkakan anggaran, kata Sarmadan itu sebenarnya dapat kita jelaskan bahwa ada tiga item besar yang menjadi obyek pembiayaan yang cukpu besar pada Pilkada Konawe yang akan datang.

 

“Pertama itu honorarium penyelenggara KPUD dan sekretariat, kedua badan ad hoc dan yang ketiga pengadaan alat peraga calon ditiap tingkatannya, ” katanya menerangkan item kegiatan.

 

Sarmadan menjelaskan bahwa penyelenggara pilkada itu ada dua yaitu KPUD dan Sekretariatnya serta Badan ad hoc yakni PPK, PPS dan KPPS termasuk dengan sekretariatnya. Sementara dalam penganggaran honorarium penyelenggara itu sudah terikat dengan peraturan Menteri Keuangan ( MenKeu ) terkait jumlah honorarium penyelenggara.

 

Menurut Sarmadan membengkaknya anggaran pilkada Konawe itu disebabkan karena honor penyelenggara dari tingkat KPUD, PPK, PPS dan KPPS mengalami kenaikan yang sangat draktis bila dibandingkan dengan Pilkada atau pemilu yang lalu. Termasuk gambar alat peraga semua colon dari tingkat desa dan kelurahan itu sudah ditanggung sepenuhnya oleh penyelenggara dalam hal ini KPUD.

 

“PIlkada lalu honor berkisar satu jutaan dan sekarang naik hampir seratus persen. Contoh PPK tadinya satu juta sekarang sudah 1,8 juta. Ditambah lagi biaya pengadaan alat peraga semua calon,”jelas Sarmadan.

Menurut Sarmadan, untuk pilkada Konawe tahun 2018 yang akan datang, KPUD Konawe akan merekrut kurang lebih enam ribu penyelenggara pemilu dari berbagai tingkatan. Sarmadan memaparkan, untuk Pilkada Konawe terdaftar 27 kecamatan, 502 deaa dan kelurahan dan 501 tempat pemungutan suara (TPS ).

 

Tiap kecamatan dibutuhkan lima orang PPK , untuk desa / kelurahan tiga orang PPS sedangkan untuk tempat pemungutan suara ( TPS ) itu dibutuhkan sembilan orang KPPS termasuk linmas.

 

“Untuk PPK 135 orang, PPS 1.056 orang dan KPPS 4.509 orang ditambah dengan sekretariatnya,”kata Sarmadan merinci jumlah penyelenggara pemilu di berbagai tingkatan.

 

Laporan : Redaksi

 

 

About redaksi

Leave a Reply

x

Check Also

Berbagi Kebahagiaan, Insight IM Berikan Paket Umrah kepada Penerima Manfaat Dompet Dhuafa

JAKARTA – Melebarkan kebermanfaatan lebih untuk masyarakat, PT. Insight Investments Management (Insight IM) memberikan apresiasi ...