Edarkan 53 Gram Sabu, Pemuda 19 Tahun di Moramo Dibekuk Satresnarkoba Polres Konawe Selatan

  • Share
Ketgam: Terduga pelaku saat diamankan petugas kepolisian.

Make Image responsive

Edarkan 53 Gram Sabu, Pemuda 19 Tahun di Moramo Dibekuk Satresnarkoba Polres Konawe Selatan

SUARASULTRA.COM | KONSEL – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Selatan berhasil membekuk seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Lapuko, Kecamatan Moramo, Rabu (11/2/2026).

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 25 saset sabu-sabu dengan berat bruto lebih dari 53 gram. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengaku resah atas maraknya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Moramo.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konawe Selatan melakukan serangkaian penyelidikan intensif hingga berhasil mengantongi identitas terduga pelaku. Saat hendak diamankan, pelaku sempat berupaya melarikan diri dari kejaran petugas.

Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan setelah polisi melakukan pengejaran dan menangkap pelaku tidak jauh dari lokasi kejadian.

Kasat Narkoba Polres Konawe Selatan, Herman Eka Purnama, mengatakan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 25 saset sabu-sabu beserta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

“Pelaku sempat melarikan diri, tetapi berhasil kami amankan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 25 saset sabu-sabu serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ujarnya kepada awak media, Jumat (13/2/2026).

Terduga pelaku diketahui berinisial MIA alias I (19), warga Kelurahan Lapuko, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MIA diduga kuat berperan sebagai pengedar sabu di wilayah tersebut.

Selain puluhan saset sabu, polisi turut menyita timbangan digital, pireks, sendok dari pipet, plastik klip, tisu, bungkus rokok, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.

“Total barang bukti yang kami amankan memiliki berat bruto sekitar 53 gram. Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Konawe Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Herman.

Baca Juga:  Diduga Tak Kantongi IPPKH, Dishut Sultra: PT RBM Tak Punya IUP dan Berdiri di Wilayah Hutan Produksi

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan peredaran narkotika tersebut.

Laporan: Redaksi

 

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share