K2 Konawe Tidak Bisa Tes CPNS, Ketua FHK2 : Kami Berharap Pemerintah Terbitkan PP Untuk P3K

Ketagam : Ketua FHK2-PGRI Pusat, Ahmad Maulana Malik ( kanan) saat mengikuti hearing di Aula hearing DPRD Konawe, Kamis (27/9/2018).

SUARASULTRA. COM, UNAAHA – Ketua Forum Honorer Kategori 2 (FHK2) – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Pusat, Ahmad Maulana Malik menghadiri Hearing di Aula Hearing DPRD konawe, Kamis (27/9/2018).

 

Hearing ini dipimpin oleh Ketua Komisi III, Hj. Husniah Nuhung Makati dan didampingi Wakil Ketua I, Rusdianto,  Wakil Ketua II, H. Alaudin serta anggota Komisi III lainnya.

 

Hadir dalam hearing tersebut,  Kepala Bidang Mutasi dan Pengangkatan BKD konawe,  B Kaswan bersama Ka Subdid, Mustari, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konawe yang juga sebagai Ketua PGRI Konawe,  Suryadi bersama Kepala Seksi Program dan Data, Tira Liambo.

 

Ketua FHK2-PGRI Pusat, Ahmad Maulana Malik dalam kesempatan tersebut mempertanyan data Honorer Guru yang masuk K2. Karena sesuai pemberitaan salah satu media online bahwa data K2 Konawe hilang. Sehingga kuota honorer K2 Konawe hanya 2 orang itu pun dari Formasi Kesehatan.

Ketgam : Suasana Hearing

Ahmad menyebut bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Permen PAN-RB No. 36 tahun 2018 sudah sangat jelas bahwa tenaga honorer K2 pada prinsipnya pemerintah tidak mengakomodir.

 

Menurutnya, Permen tersebut mengisyaratkan bahwa pemerintah ingin mengangkat 438.540 CPNS. Tapi kemudian di dalam Permen PAN itu dibatasi dengan usia maupun pendidikan.

 

Berarti di sini kata dia, pemerintah memang tidak ada etika bagaimana mau menyelesaikan persoalan honorer K2.

 

“Inilah yang kami sampaikan. Sebenarnya, atas hearing ini kami ingin bagaimana DPRD ini menolak Permen PAN-RB No. 36 ini yang mana tidak mengakomodir tenaga honorer K2, seperti itu,” harap Ketua FHK2 Pusat itu.

Meski demikian, Ahmad masih menaruh harapan kepada pemerintah pusat untuk bisa mengakomodir seluruh tenaga honorer K2 tanpa harus dibatasi oleh usia maksimal 35 tahun.

 

“Harapan kami kedepan, tenaga honorer K2 Kabupaten Konawe ini lebih skala prioritas dalam mengakomodirnya. Tapi lagi-lagi ada regulasi yang harus ditempuh oleh pemerintah bagaimana nantinya honorer K2 dapat diangkat melalui jalur lain yakni pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), ” harapnya.

 

Ditambahkan, FHK2 ini merupakan bagian daripada PGRI, embrio dari PGRI dan selalu bersinergi. Bahkan kata dia, FHK2 sudah memasukan konsep kepada PB PGRI.

 

“Jadi kami sudah mesukkan konsep-konsep kami ke PB PGRI. Kemudian konsep kami Alhamdulillah singkron apa yang ada di pemikiran kami. Lantas kemudian PB PGRI ini hari ini diterima oleh Menpan,” ujarnya.

 

“Tetapi sebelum sebelumnya PB PGRI sudah dialog dengan Kemenpan, BKN dan Mendikbud untuk bagaimana konsep penyelesaian K2 itu bisa diakomodir. Tentu itulah yang kita tunggu hari ini untuk bagaimana pemerintah bisa menerbitkan peraturan pemerintah ( PP ) untuk P3K, ” kata Ahmad seraya mengakhiri wawancara.

 

Diketahui bahwa rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing antara DPRD, FHK2-PGRI Pusat, BKD dan Dinas P dan K Konawe tidak menemui hasil apa-apa karena pihak BKD Konawe tidak dapat menunjukkan data honorer K2 di dalam rapat tersebut.

 

Sementara itu, sebagai tindak lanjut Komisi III Dewan Perwakilan rakyat Daerah ( DPRD ) Konawe mengagendakan RDP bersama BKD dan Dinas Pendidikan dan kebudayaan Konawe.

 

Bahkan bersama pimpinan, Komisi III DPRD Konawe berkomitmen untuk mengawal dan memperjuangkan honorer K2 Kabupaten Konawe hingga ke tingkat pusat dalam hal ini ke KEMENPAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara ( BKN)  di Jakarta agar bisa diakomodir menjadi CPNS ataupun P3K.

 

Laporan : Redaksi

About redaksi

Leave a Reply

x

Check Also

Diduga Tertekan, Korban Penganiayaan Oleh Anak Pejabat di Sinjai Cabut Laporan

SINJAI – Tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh putra salah satu pejabat publik di ...