


SUARASULTRA.COM | KONAWE – Aktivitas pengangkutan (hauling) ore nikel yang dilakukan oleh kendaraan milik PT ST Nickel Resources di Kabupaten Konawe menuai sorotan tajam dari masyarakat setempat.
Perusahaan tambang tersebut diduga melakukan serangkaian pelanggaran hukum demi melancarkan pemuatan ore nikel di dermaga (jety) milik PT Tiara Abadi Sentosa (PT TAS) yang berlokasi di Tondonggeu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Indra warga Konawe, mengungkapkan bahwa PT ST Nickel Resources disinyalir kuat melakukan pemuatan ore nikel melebihi batas maksimal yang telah ditentukan.
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 19, batas muatan kendaraan tidak boleh melebihi 8 ton. Namun, kami mendapati truk-truk mereka mengangkut hingga 13 ton,” tegas Indra, Jum’at 25 April 2025.
Tak hanya itu, dugaan pelanggaran lain yang mencuat adalah penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi oleh truk-truk pengangkut ore milik PT ST Nickel Resources.
Menurut informasi yang dihimpun warga, BBM bersubsidi tersebut diduga kuat diambil dari salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di wilayah Kabupaten Konawe.
“Kami sudah melakukan pengecekan dan menemukan indikasi kuat bahwa mereka menggunakan BBM bersubsidi. Ini jelas merupakan pelanggaran hukum,” imbuh Indra dengan nada kecewa.
Menyikapi berbagai dugaan pelanggaran ini, Indra mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas terhadap aktivitas hauling yang dilakukan oleh PT ST Nickel Resources.
Warga berharap adanya investigasi menyeluruh dan penindakan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT ST Nickel Resources belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran yang dituduhkan tersebut.
Laporan: Redaksi





