Dugaan Korupsi Blok Mandiodo, LIRA Sultra Minta Kejati Libatkan PPATK

  • Share
Lokasi Pertambangan Blok Mandiodo. Dok: Suara Sultra

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Lokasi Pertambangan Blok Mandiodo. Dok: Suara Sultra

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus memantau jalannya proses hukum terhadap Mega Korupsi PT Antam, Tbk, Unit Bisnis Pengembangan Nikel (UBPN) Konawe Utara di Blok Mandiodo.

Diketahui, saat ini penyidik Kejaksaan Tinggi Sultra terus melakukan proses peyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan korupsi tersebut. Penyidik Kejati Sultra telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus tambang itu.

Dari hasil perhitungan, dugaan kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai angka 5,7 Triliun Rupiah. Mega korupsi ini pun menjadi perhatian publik.

Untuk membongkar siapa saja yang terlibat menerima aliran dana kasus korupsi tersebut, Lumbung Informasi Rakyat Sulawesi Tenggara meminta penyidik Kejaksaan Tinggi Sultra mengandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Kami minta PPATK dilibatkan dalam kasus ini agar bisa menelusuri siapa saja yang ikut menerima dugaan gratifikasi atau suap,” pinta Karmin Gubernur LIRA Sultra, Selasa 15 Agustus 2023.

Menurut Karmin, ada informasi yang diterima LIRA Sultra bahwa ada dugaan keterlibatan pihak – pihak lain untuk memuluskan keluar masuknya hasil penambangan ilegal di Blok Mandiodo tersebut.

“Oleh karenanya kami minta para tersangka untuk memberikan informasi kepada penyidik siapa saja yang terlibat, agar kasus ini diusut secara tuntas tanpa tebang pilih,” pintanya.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share